Aniaya Anggota Polisi, Ferdy Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim membaca putusan terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim membaca putusan terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana  penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan anggota polisi bernama Hermansyah,terdakwa Ferdy Kusnadi Akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Siswanto SH, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online, Kamis (31/7/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Kusnadi telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ tegas Hakim ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampah pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima putusan tersebut, sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa bermula pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 saksi Korban Hermansyah  mendatangi rumah terdakwa Ferdy Kusnadi di Jalan Komp. Sako Gardena 1 Kel. Sako Kec. Sako Kota Palembang dengan tujuan untuk menagih utang kepada terdakwa Ferdy.

Kemudian pada saat saksi Korban membahas masalah tersebut, terdakwa  tidak senang dan menantang saksi korban ,kemudian sekira pada pukul 17.00 wib saksi Korban pergi meninggalkan rumah terdakwa,tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 batang gagang sapu lidi dan 1 unit senjata api (DPB).

Atas hal tersebut, terdakwa langsung memukul ke arah badan saksi Korban menggunakan gagang sapu lidi tersebut sebanyak 4 kali sambil terdakwa menodongkan senjata api miliknya ke saksi korban, Sehingga saksi jatuh dan terguling.

Namun pada saat saksi korban jatuh dan terguling, terdakwa  kembali memukulkan menggunakan 1 unit senjata api (DPB) milik terdakwa ke badan Saksi Korban  berkali-kali sampai Saksi Korban lemas dan tidak berdaya.

Kejadian tersebut selanjunya dketahui oleh saksi Hendi dan saksi Ribuan yang langsung melerai terdakwa dan Saksi Korban lalu saksi hendri memegang terdakwa dan berusaha mengambil pistol/senjata api yang saat itu di pegang terdakwa sedangkan saksi memegang Saksi korban.

Setelah Saksi Hendri  dan Saksi Riduan berhasil melerai terdakwa dengan Saksi Korban, terdakwa Ferdy langsung masuk ke dalam rumahnya sedangkan saksi Hendri pun langsung membawa Saksi Korban Ke Pos Security yang mana keadaannya terdapat luka-luka.

Kemudian Saksi Korban langsung menelpon rekan Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang untuk meminta pertolongan, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang.

Lalu Saksi Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Charitas Hospital Kenten untuk menjalani perawatan intensif (rawat inap) di rumah sakit. Atas perbuatan terdakwa  selanjutnya Saksi Korban membuat laporan di Polsek Sako Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai
Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:16 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:10 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah-Langkah Kecil Kehidupan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:36 WIB