Aniaya Anggota Polisi, Ferdy Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim membaca putusan terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim membaca putusan terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana  penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan anggota polisi bernama Hermansyah,terdakwa Ferdy Kusnadi Akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Siswanto SH, yang mana pada persidangan sebelum terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online, Kamis (31/7/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Kusnadi telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ tegas Hakim ketua, saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampah pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima putusan tersebut, sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa bermula pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 saksi Korban Hermansyah  mendatangi rumah terdakwa Ferdy Kusnadi di Jalan Komp. Sako Gardena 1 Kel. Sako Kec. Sako Kota Palembang dengan tujuan untuk menagih utang kepada terdakwa Ferdy.

Kemudian pada saat saksi Korban membahas masalah tersebut, terdakwa  tidak senang dan menantang saksi korban ,kemudian sekira pada pukul 17.00 wib saksi Korban pergi meninggalkan rumah terdakwa,tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 batang gagang sapu lidi dan 1 unit senjata api (DPB).

Atas hal tersebut, terdakwa langsung memukul ke arah badan saksi Korban menggunakan gagang sapu lidi tersebut sebanyak 4 kali sambil terdakwa menodongkan senjata api miliknya ke saksi korban, Sehingga saksi jatuh dan terguling.

Namun pada saat saksi korban jatuh dan terguling, terdakwa  kembali memukulkan menggunakan 1 unit senjata api (DPB) milik terdakwa ke badan Saksi Korban  berkali-kali sampai Saksi Korban lemas dan tidak berdaya.

Kejadian tersebut selanjunya dketahui oleh saksi Hendi dan saksi Ribuan yang langsung melerai terdakwa dan Saksi Korban lalu saksi hendri memegang terdakwa dan berusaha mengambil pistol/senjata api yang saat itu di pegang terdakwa sedangkan saksi memegang Saksi korban.

Setelah Saksi Hendri  dan Saksi Riduan berhasil melerai terdakwa dengan Saksi Korban, terdakwa Ferdy langsung masuk ke dalam rumahnya sedangkan saksi Hendri pun langsung membawa Saksi Korban Ke Pos Security yang mana keadaannya terdapat luka-luka.

Kemudian Saksi Korban langsung menelpon rekan Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang untuk meminta pertolongan, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang.

Lalu Saksi Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Charitas Hospital Kenten untuk menjalani perawatan intensif (rawat inap) di rumah sakit. Atas perbuatan terdakwa  selanjutnya Saksi Korban membuat laporan di Polsek Sako Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB