Ancam Korban Pakai Pedang, Alamsyah Divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa M. Alamsyah, di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa M. Alamsyah, di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ancam korban Susanto menggunakan senjata tajam berjenis pedang panjang, terdakwa M Alamsyah akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan, di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/8/2025).

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agus Siswanto. Di mana pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Efiyanto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Alamsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman, sehingga atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Alamsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa tanpa pikir-pikir lagi langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, tepatnya pada Jum’at, 27 Desember 2024, terdakwa pergi ke warung dan melihat saksi korban Susanto sedang duduk di rumah saksi Novi di Jalan Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Saat terdakwa bertemu dengan saksi Korban, terdakwa melihat wajah saksi korban tampak tidak senang dengan kedatangan terdakwa.

Mengetahui hal tersebut dan terdakwa merasa tersinggung, langsung pulang ke rumah mengambil satu bilah senjata tajam jenis pedang bergagang panjang sekitar 50 cm, bersarung kayu warna hitam yang berada di rumahnya. Kemudian terdakwa keluar rumah dan langsung pergi menemui saksi Korban.

Sesampainya di rumah saksi Novi, terdakwa langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis pedang yang dikeluarkan dari dalam sarung yang terdakwa pakai.

Tak hanya itu saja terdakwa juga mengacungkan ke arah saksi korban Susanto sambil berkata: “KELUAR KAU, KU BUNUH KAU, SUDAH LAMO AKU DENDAM DENGAN KELUARGO KAU”, kemudian saksi Korban Susanto berdiri dan menjawab “SIAPO YANG KAU TUNJUK TU”, lalu terdakwa menjawab “KAU”.

Tidak lama kemudian datang saksi Maimunah selaku Ibu RT yang lewat di depan rumah Novi dan langsung memisahkan terdakwa dengan saksi korban.

Kemudian terdakwa langsung dibawa saksi Maimunah pulang meninggalkan lokasi. Sedangkan saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB