SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hati orangtua mana yang tidak sakit, jika anak perempuannya yakni AU (13), seorang pelajar SMP menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pacarnya. Hal inilah yang dialami RZ (42).
Tidak terima anaknya sudah menjadi korban persetubuhan, membuat ia pun melapor ke Polrestabes Palembang, Minggu (30/11/2025).
Dihadapan petugas piket pengaduan, warga Kecamatan Kertapati Palembang ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Lingkaran Dempo, tepatnya di sebuah Hotel di kawasan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.
Peristiwa ini terkuak saat korban bercerita dengan pelapor (ayahnya). Seperti keterangan korban, saat itu berawal ketika Terlapor yakni AR, mengirim pesan singkat lewat WhatsApp yang isi mengajak korban untuk jalan-jalan.
“Terlapor ini tinggal dekat rumah. Saat itu anak saya awalnya diajak jalan-jalan,” katanya.
Lalu, setelah mengirim pesan, kemudian korban menunggu terlapor di depan rumah. Tidak lama terlapor datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Awal memang diajak jalan-jalan. Usai itu anak saya dibawa ke hotel,” ucapnya.
Sesampainyadi hotel, dengan bujuk rayunya, terlapor pun mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. “Anak saya dibujuk Terlapor untuk berhubungan badan. Dengan iming-iming jika hamil akan dinikahi,” bebenya.
Seiring waktu, Terlapor malah memposting foto bersama anaknya dan terlapor di dalam kamar hotel. “Saya mengetahui hal itu. Tidak terima oleh itulah saya melapor kesini berharap pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA Spk Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan orang tua terlapor terkait persetubuhan anak.
“Laporan sudah terima dan akan ditindaklanjuti petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya. (ANA)

















