SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anak perempuannya yakni AR berumur 13 tahun dibully oleh teman-teman ditempat tinggalnya, membuat sang ibu Lina Angrani (30), melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polrestabes Palembang, Rabu (17/9/2025).
Kepada petugas piket pengaduan, Lina yang tercatat sebagai warga Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut dialami AR terjadi pada Selasa (16/9/2025), sekitar pukul 20.00 di Jalan Ki Merogan Lorong Permata Hijau Kelurahan Kemas Rindo kecamatan Kertapati Palembang.
Berawal, saat Lina mendengar cerita dari anaknya (korban -Red), yang mengatakan AR sudah dipukul oleh tiga temannya. “Awalnya saya tahu karena anak saya cerita kepada saya pak sudah dipukuli oleh PJ dan dua Terlapor lain,” ungkapnya.
Lanjutnya, di mana pada saat itu korban tengah berjalan kaki dengan temannya yakni Senja. Lalu dihadang oleh ketiga terlapor. Ketika dihadang terlapor PJ langsung menanyakan “Yang Mano nama AR” saat itu AR pun langsung menoleh. Tanpa bicara PJ pun langsung memukuli korban.
Sempat dipisah oleh warga, PJ dan dua rekannya langsung kabur. Namun saat berada di tempat sepi, PJ dan dua temannya kembali menghadang korban dan langsung menjambak rambut korban.
“Memang sempat dipisah warga. Tetapi selang beberapa langkah bertemu tempat sepi kembali. Anak saya di hadang dan rambutnya di Jambak pak oleh ke tiga terlapor,” ungkapnya, sambil mengatakan tidak terima dengan peristiwa ini.
Akibat peristiwa ini korban trauma dan mengalami luka lebam di kepala dan wajah. “Saya berharap atas laporan ini Terlapor ditangkap pak,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait laporan UU perlindungan anak.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya. (ANA)

















