SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya yakni AF (15), sudah menjadi korban penganiayaan, membuat Sri Hartati (43), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, guna melaporkan peristiwa yang dialami AF, Jumat (19/9/2025).
Dihadapan petugas, warga Jalan Pintu Besi Kali Baru, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang ini menuturkan peristiwa yang dialaminya pada Selasa (15/9/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Mataram 3 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Pelembang.
Berawal, saat Sri mendapatkan cerita dari korban (anaknya), dimana awalnya korban diajak Terlapor yakni EN untuk menyelesaikan permasalahan terjadi di media sosial dan mengajak untuk bertemu.
“Terlapor dan anak saya ini ada masalah pak di Medsos. Lalu Terlapor mengajak anak saya untuk bertemu, “ungkapnya, kepada petugas.
Lanjut Sri, lalu saat itu korban menemui terlapor di tempat kejadian perkara (TKP). “Anak saya mau menemui terlapor, dan terlapor yang memilih tempat. Sesampai disana, pelaku langsung menarik anak saya,” katanya.
Saat itulah Terlapor langsung menarik rambut korban, mencakar wajah, memukul leher dan kepala korban. Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar di bagian wajah, leher dan kepala belakang.
“Saya tidak terima pak, oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap pelaku ditangkap atas laporan saya,” katanya.
Sementara, KA SPT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban terkait UU perlindungan anak.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan perempuan dan anak untuk melakukan penyelidikan dan nangkap pelaku,” katanya. (ANA)

















