Anak dan Ayah Tiri Jadi Sindikat Kriminal, Kompak Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku saat diamankan. (Foto: Dokumen Polisi)

Salah satu pelaku saat diamankan. (Foto: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang ayah dan anak tiri kompak melakukan pencurian di rumah warga Jalan Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim,

Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat dari peristiwa tersebut, korban Robi Yanto (38) kehilangan uang tunai sebesar Rp 100.000.000.

Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula saat korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam.

“Setelah mendobrak pintu, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp 100 juta yang disimpan di lemari kamar raib,” ungkap Afrinaldi, Rabu (12/11/2025).

Tak terima, korban lantas melapor peristiwa tersebut ke Polsek Lubai. Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku AS tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni Palembang, Senin 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil interogasi, pelaku AS tidak sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama J (38) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. “Jadi, kedua pelaku ini merupakan ayah dan anak tiri,” kata Afrinaldi.

Tidak menunggu lama, pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Elang Lubai bergerak cepat menuju Desa Lecah dan melakukan penggerebekan di rumah J.

“Pelaku J diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp 50 juta dari AS,” jelas Afrinaldi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, satu unit televisi Polytron 32 inci, satu buah speaker merek Dat, satu lemari kaca warna kuning, dan satu unit receiver K-Vision warna hitam.

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan,” terang Afrinaldi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.

“Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tutur Afrinaldi. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru