SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang ayah dan anak tiri kompak melakukan pencurian di rumah warga Jalan Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim,
Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat dari peristiwa tersebut, korban Robi Yanto (38) kehilangan uang tunai sebesar Rp 100.000.000.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula saat korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam.
“Setelah mendobrak pintu, korban mendapati pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp 100 juta yang disimpan di lemari kamar raib,” ungkap Afrinaldi, Rabu (12/11/2025).
Tak terima, korban lantas melapor peristiwa tersebut ke Polsek Lubai. Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku AS tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni Palembang, Senin 10 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku AS tidak sendirian. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama J (38) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. “Jadi, kedua pelaku ini merupakan ayah dan anak tiri,” kata Afrinaldi.
Tidak menunggu lama, pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Elang Lubai bergerak cepat menuju Desa Lecah dan melakukan penggerebekan di rumah J.
“Pelaku J diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp 50 juta dari AS,” jelas Afrinaldi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, satu unit televisi Polytron 32 inci, satu buah speaker merek Dat, satu lemari kaca warna kuning, dan satu unit receiver K-Vision warna hitam.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan,” terang Afrinaldi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.
“Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tutur Afrinaldi. (ANA)

















