SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Petrus Thomson Gultom dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan (leasing).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (16/12/2025). Dalam persidangan, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tampak pasrah saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa terdakwa sebagai pemberi fidusia telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar hakim ketua dalam pertimbangan putusan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor berbasis fidusia. Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan sikap terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kiagus Anwar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Atas putusan itu, terdakwa Petrus menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap serupa juga disampaikan JPU.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada 30 Juli 2023, terdakwa menjual satu unit mobil Honda Mobilio putih tahun 2015 bernomor polisi BE 2039 LF melalui marketplace Facebook kepada Muhammad Afrizal Pratama (DPO) seharga Rp20 juta.
Padahal, kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia di bawah pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing. Mobil itu dibeli terdakwa secara kredit pada 17 Desember 2022 dengan uang muka Rp34 juta dan cicilan Rp3,35 juta per bulan selama 60 bulan. Namun, terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran dan berhenti sejak Agustus 2023.
Pihak leasing telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari mendatangi rumah terdakwa hingga mengirimkan tiga kali surat peringatan dan satu kali somasi, namun tidak membuahkan hasil.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Chandra Sakti Utama Leasing mengalami kerugian sebesar Rp131.690.915. (ANA)















