Alihkan Mobil Jaminan PT Chandra Sakti Utama, Petrus Gultom Divonis 1 Tahun

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Petrus Thomson Gultom, saat mendengarkan vonis satu tahun penjara dalam sidang perkara pengalihan objek jaminan fidusia di PN Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Petrus Thomson Gultom, saat mendengarkan vonis satu tahun penjara dalam sidang perkara pengalihan objek jaminan fidusia di PN Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Petrus Thomson Gultom dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan (leasing).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (16/12/2025). Dalam persidangan, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tampak pasrah saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa terdakwa sebagai pemberi fidusia telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar hakim ketua dalam pertimbangan putusan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor berbasis fidusia. Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan sikap terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kiagus Anwar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Atas putusan itu, terdakwa Petrus menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap serupa juga disampaikan JPU.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada 30 Juli 2023, terdakwa menjual satu unit mobil Honda Mobilio putih tahun 2015 bernomor polisi BE 2039 LF melalui marketplace Facebook kepada Muhammad Afrizal Pratama (DPO) seharga Rp20 juta.

Padahal, kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia di bawah pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing. Mobil itu dibeli terdakwa secara kredit pada 17 Desember 2022 dengan uang muka Rp34 juta dan cicilan Rp3,35 juta per bulan selama 60 bulan. Namun, terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran dan berhenti sejak Agustus 2023.

Pihak leasing telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari mendatangi rumah terdakwa hingga mengirimkan tiga kali surat peringatan dan satu kali somasi, namun tidak membuahkan hasil.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Chandra Sakti Utama Leasing mengalami kerugian sebesar Rp131.690.915. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru