Alasan Klasik Pelaku Curanmor, Nekat Mencuri karena Terdesak Butuh Uang

- Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Kikim Barat. (Photo: Ismail)

Pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Kikim Barat. (Photo: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Irwan Saputra (21), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Lahat, nekat menggasak motor milik Lina Budiarti (42), warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat. Alasannya pun klasik, karena terdesak ekonomi, alias tidak memiliki uang.

Pelaku sempat buron dari kejaran polisi namun Curanmor ini berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kikim Barat, Minggu (24/10/2021). Tersangka melancarkan niat jahatnya ini pada (9/7/2021).

Awalnya korban memakirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3184 ADF di warung usahanya, dengan kondisi mesin off. Namun posisi kunci kontak motor masih menempel. Saat itu korban sedang menurunkan belanjaannya untuk dimasukkan ke dalam warungnya.

Namun kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku Irwan, dengan secara diam-diam mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Lantas akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kapolsek Kikim Barat, Iptu Edy Syam Putra, disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Liespono, mengungkapkan berawal dari laporan korban dan informasi keberadaan pelaku dari warga.

Lantas, Ia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota dijajaranya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kediamannya dan diamankan ke Polsek Kikim Barat.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka telah menjualkan sepeda motor milik korban di Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).

Dikatakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat ini pernah menjalani hukuman perkara curat (pencurian dengan pemberatan) buah sawit. Namun sayangnya kembali berulah dan berbuat tindak pidana kejahatan.

“Untuk kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka, merupakan pertama kali dilakukan olehnya,” ujarnya.

Sementara, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun. “Pelaku sudah diamankan. Begitu juga BB STNK,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB