Alasan Klasik Pelaku Curanmor, Nekat Mencuri karena Terdesak Butuh Uang

- Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Kikim Barat. (Photo: Ismail)

Pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Kikim Barat. (Photo: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Irwan Saputra (21), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Lahat, nekat menggasak motor milik Lina Budiarti (42), warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat. Alasannya pun klasik, karena terdesak ekonomi, alias tidak memiliki uang.

Pelaku sempat buron dari kejaran polisi namun Curanmor ini berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kikim Barat, Minggu (24/10/2021). Tersangka melancarkan niat jahatnya ini pada (9/7/2021).

Awalnya korban memakirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3184 ADF di warung usahanya, dengan kondisi mesin off. Namun posisi kunci kontak motor masih menempel. Saat itu korban sedang menurunkan belanjaannya untuk dimasukkan ke dalam warungnya.

Namun kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku Irwan, dengan secara diam-diam mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Lantas akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kapolsek Kikim Barat, Iptu Edy Syam Putra, disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Liespono, mengungkapkan berawal dari laporan korban dan informasi keberadaan pelaku dari warga.

Lantas, Ia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota dijajaranya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kediamannya dan diamankan ke Polsek Kikim Barat.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka telah menjualkan sepeda motor milik korban di Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).

Dikatakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat ini pernah menjalani hukuman perkara curat (pencurian dengan pemberatan) buah sawit. Namun sayangnya kembali berulah dan berbuat tindak pidana kejahatan.

“Untuk kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka, merupakan pertama kali dilakukan olehnya,” ujarnya.

Sementara, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun. “Pelaku sudah diamankan. Begitu juga BB STNK,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:45 WIB

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Kota Palembang

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:08 WIB