Alasan Klasik Pelaku Curanmor, Nekat Mencuri karena Terdesak Butuh Uang

- Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Kikim Barat. (Photo: Ismail)

Pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Kikim Barat. (Photo: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Irwan Saputra (21), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Lahat, nekat menggasak motor milik Lina Budiarti (42), warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat. Alasannya pun klasik, karena terdesak ekonomi, alias tidak memiliki uang.

Pelaku sempat buron dari kejaran polisi namun Curanmor ini berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kikim Barat, Minggu (24/10/2021). Tersangka melancarkan niat jahatnya ini pada (9/7/2021).

Awalnya korban memakirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3184 ADF di warung usahanya, dengan kondisi mesin off. Namun posisi kunci kontak motor masih menempel. Saat itu korban sedang menurunkan belanjaannya untuk dimasukkan ke dalam warungnya.

Namun kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku Irwan, dengan secara diam-diam mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Lantas akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kapolsek Kikim Barat, Iptu Edy Syam Putra, disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Liespono, mengungkapkan berawal dari laporan korban dan informasi keberadaan pelaku dari warga.

Lantas, Ia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota dijajaranya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kediamannya dan diamankan ke Polsek Kikim Barat.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka telah menjualkan sepeda motor milik korban di Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).

Dikatakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat ini pernah menjalani hukuman perkara curat (pencurian dengan pemberatan) buah sawit. Namun sayangnya kembali berulah dan berbuat tindak pidana kejahatan.

“Untuk kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka, merupakan pertama kali dilakukan olehnya,” ujarnya.

Sementara, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun. “Pelaku sudah diamankan. Begitu juga BB STNK,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB