Ahli Kejati Paparkan Kerugian Negara Rp74 Miliar di Sidang Korupsi LRT

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli dari Kejati Sumsel dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek LRT Palembang dengan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Ahli dari Kejati Sumsel dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek LRT Palembang dengan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangaan perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016 kembali berlangsung panas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan ahli auditor kerugian keuangan negara dari internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ahli auditor bernama Fadil membeberkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp74 miliar. Perkara ini menyeret terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan RI.

Dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH., Fadil menjelaskan bahwa metode audit yang digunakan adalah net loss, yakni dengan membandingkan nilai kontrak pekerjaan dengan realisasi di lapangan untuk menentukan potensi kerugian negara.

“Total kerugian negara yang kami hitung mencapai Rp74 miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp109 miliar,” ungkap Fadil, dalam persidangan.

Ia merinci, kerugian tersebut antara lain berasal dari pembayaran yang tidak sesuai senilai sekitar Rp9 miliar, pekerjaan fiktif sekitar Rp65 juta, serta komponen lainnya dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, audit juga menemukan kerugian pada penggunaan 40 tenaga ahli senilai Rp3 miliar lebih, ditambah pekerjaan fiktif tenaga ahli lainnya sekitar Rp27 juta.

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa, advokat Gress Selly, SH, MH, mengajukan pertanyaan bertubi-tubi terkait detail perhitungan audit. Ahli terlihat beberapa kali kesulitan menjawab sehingga harus mengulang penjelasan.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi turun tangan untuk meluruskan jalannya pemeriksaan.

“Saudara ahli cukup menjelaskan sesuai keahlian saudara tentang perhitungan kerugian negara, tidak perlu melebar,” tegas hakim ketua.

Ketegangan kembali terjadi saat majelis hakim menemukan adanya ketidaksesuaian angka dalam perhitungan yang disampaikan ahli. Fadil kemudian diminta menghitung ulang secara langsung menggunakan kalkulator di ponselnya. Bahkan, para pihak maju ke depan ruang sidang untuk memastikan keakuratan perhitungan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa juga sempat mengingatkan agar ahli tetap bersikap independen ketika JPU terlihat membantu memberikan penjelasan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Hakim Ardian Angga mempertanyakan apakah auditor menelusuri aliran dana penyimpangan kepada terdakwa dari perusahaan terkait.

“Kami tidak menelusuri aliran dana, Yang Mulia. Tugas kami hanya menghitung kerugian keuangan negara,” jawab ahli.

Hakim juga menanyakan terkait pengembalian kerugian negara. Ahli menegaskan hingga November 2024 belum terdapat pengembalian kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Hakim Khoiri Akhmadi menyoroti ruang lingkup audit yang hanya difokuskan pada tahap perencanaan. Ahli membenarkan bahwa audit dilakukan khusus pada tahap perencanaan oleh PT Perentjana Djaja, tanpa mencakup tahap pelaksanaan maupun evaluasi pekerjaan.

Ahli turut menyebut adanya keterangan saksi yang mengungkap dugaan pengkondisian dalam proyek tersebut, meskipun nilai uangnya tidak dapat ditentukan secara pasti. Namun, menurutnya, pada tahap pelaksanaan terdapat nilai uang yang seharusnya menjadi perhatian dalam proses hukum.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB