Afen Ungkap Titipan Rp 27 Miliar Demi SP3 dalam Kasus Dugaan Korupsi Sawit Musi Rawas

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas yang merugikan negara sebesar Rp61,35 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (25/9/2025). Sidang ini digelar dengan agenda konfrontir.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Riduan Mukti; Direktur PT DAM tahun 2010, Efendi Suryono alias Afen; Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, Saiful Ibna; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, Amrullah; serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016, Bachtiar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk pertama kali memeriksa terdakwa Efendi Suryono.

Dalam keterangannya, Afen mengaku hanya menjabat sebagai Direktur PT DAM selama enam bulan sejak Desember 2010, sebelum digeser menjadi komisaris sekaligus kuasa direktur. Ia menyebut pembukaan lahan PT DAM didasarkan pada izin Bupati Nomor 472 Tahun 2010 seluas 10.100 hektare.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui detail terkait Surat Penguasaan Hak (SPH) maupun izin lain karena hal itu ditangani oleh bawahannya.

“Menyangkut syarat izin perusahaan perkebunan sawit sampai Amdal bahkan HGU, saya tidak tahu. Saya hanya empat kali ke lokasi perkebunan, itu pun sekitar tahun 2013,” ujar Afen di persidangan.

Afen juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan para terdakwa lain, kecuali saat persidangan. “Selama ini tidak pernah bertemu, saya hanya dengar nama dari bawahan saya,” katanya.

Lebih lanjut, Afen mengungkapkan pernah menitipkan uang pribadi senilai Rp27 miliar, tiga unit ruko di Lubuklinggau, serta sebidang tanah di Bangka kepada jaksa. Selain itu, perusahaan juga menyetorkan Rp34 miliar.

“Uang Rp27 miliar dari saya pribadi, dan dari perusahaan Rp34 miliar. Totalnya lebih dari Rp61 miliar,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi kemudian menanyakan alasan penyerahan uang tersebut. Afen menjawab bahwa ada janji penyidikan akan dihentikan bila pembayaran dilakukan.

“Janjinya begitu, kalau semua selesai dibayar, selesai semua urusan SP3,” jelas Afen.

Namun, saat ditanya siapa yang memberikan janji tersebut, Afen menyebut hal itu disampaikan melalui pengacara perusahaan.

“Dari penyidik ke pengacara kami, lalu pengacara menyampaikan kepada saya. Jadi bukan langsung dari kejaksaan,” tegasnya.

Meski demikian, Afen mengaku tetap menyerahkan uang karena percaya bisa menyelesaikan persoalan hukum perusahaan. Ia juga menyebut menerima honorarium sekitar USD 1.000 atau Rp12 juta per bulan sejak 2010 hingga 2023 sebagai komisaris sekaligus kuasa direktur PT DAM.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi lain, termasuk Puspito, yang disebut-sebut berperan dalam pengurusan administrasi PT DAM. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru