Abdul Halim Didakwa Tiga Pasal Primer dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H Abdul Halim dengan tiga pasal primer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen proyek Tol Betung Tempino. Pembacaan dakwaan berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan terhadap terdakwa terdiri dari tiga bagian. “Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor,” ujar Harris.

Ia menegaskan, konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan telah menunjukkan adanya dugaan kerugian negara.

“Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Untuk Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” tambahnya.

Menurut Harris, peran terdakwa akan semakin jelas dalam proses pembuktian saat para saksi dihadirkan di persidangan.

“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya dalam perkara ini,” katanya.

Pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim secara langsung ke persidangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Terdakwa dihadirkan agar memperoleh kepastian hukum. Dengan begitu, beliau tidak terkatung-katung dan bisa mengetahui apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada hak banding hingga kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menambahkan bahwa kehadiran terdakwa secara langsung merupakan perintah dari majelis hakim. Diketahui, Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025.

“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127 miliar, sesuai uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU. “Kerugian negara mencapai Rp 127 miliar,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru