Abdul Halim Didakwa Tiga Pasal Primer dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H Abdul Halim dengan tiga pasal primer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen proyek Tol Betung Tempino. Pembacaan dakwaan berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan terhadap terdakwa terdiri dari tiga bagian. “Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor,” ujar Harris.

Ia menegaskan, konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan telah menunjukkan adanya dugaan kerugian negara.

“Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Untuk Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” tambahnya.

Menurut Harris, peran terdakwa akan semakin jelas dalam proses pembuktian saat para saksi dihadirkan di persidangan.

“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya dalam perkara ini,” katanya.

Pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim secara langsung ke persidangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Terdakwa dihadirkan agar memperoleh kepastian hukum. Dengan begitu, beliau tidak terkatung-katung dan bisa mengetahui apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada hak banding hingga kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menambahkan bahwa kehadiran terdakwa secara langsung merupakan perintah dari majelis hakim. Diketahui, Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025.

“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127 miliar, sesuai uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU. “Kerugian negara mencapai Rp 127 miliar,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru