SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset yayasan Batanghari Sembilan milik Pemrov Sumsel di Yogyakarta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (16/10/2024). Empat terdakwa antara lain, Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Eti Mulyati dan Derita Kurniati.
Dihadapan Majelis hakim Efriyanto SH MH dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamaan-sama atas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel Yogyakarta.
Dalam hal ini , perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 10,6 miliar. Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati masing – masing 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan juga terdakwa Eti Mulyati selama 5 tahun penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain dipidana penjara, lanjut JPU dimana para terdakwa juga dipidana denda masing – masing Rp500 Juta serta subsider 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim Efiyanto SH MH memberikan kesempatan kepada kuasa hukum para terdakwa guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)
Komentar