Angkut Solar Palsu 10 Ribu Liter, Doni Divonis 10 Bulan Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Angkut minyak sulingan berjenis solar palsu sebanyak 10 ribu liter Dori Anggara dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di  Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (15/10/2024).

Dalam Amar Putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dori Anggara terbukti bersalah melakukan mengangkut tanpa izin minyak sulingan jenis solar tiruan, atas perbuatannya  dijerat dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara

terhadap terdakwa Dori Anggara dengan pidana penjara  selama 10 bulan serta  ditambah pidana denda Rp 7,5 miliar subsider 1 bulan,” jelas hakim ketua saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Agung Anugerah Agung Saputra Faizal SH MH,menuntut terdakwa Dori Anggara  dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan.

Dari dakwaan JPU bahwa terdakwa Dori Anggara ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Sorenya pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.

Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel.

Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta. Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023. Untuk minyak solar yang dipasarkan. (ANA)

    Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

    Komentar