SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap lika orang terdakwa kasus Penganiayaan berujung kematian terhadap korban Andi Irawan, usai ditangkap basah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Sukarame.
Adapun Kelima terdakwa tersebut diantara yaitu Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejari Satrio Dwi Putra SH, dihadapan ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/10/2024).
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Andi Irawan meninggal dunia.
Ada pun pertimbangan hal hal meringankan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Terdakwa mengaku berterus terang dan belum pernah di hukum.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria bersalah melakukan pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun tahun 6 bulan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, hakim ketua Oloan Exodus memberikan waktu hingga Selasa depan untuk melayangkan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh masing tim kuasa hukum para terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.
Dini hari itu, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.
Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.
Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.
Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar