Tolak Kenaikan 1,55 Persen UMP Buruh Serukan Aksi Protes, Bawa 1000 Massa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kelompok pekerja di Sumatera Selatan memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni sebesar Rp 52.000 menjadi Rp 3.456.874 dari Rp 3.404.177 sebelumnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah mengaku kenaikan UMP 2024 yang hanya sebesar 1,55 persen tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kini terus naik.

 

Menurut Ali Hanafiah, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, kenaikan UMP 2024 hanya sebesar 1,55 persen tidak sebanding dengan peningkatan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Baca Juga :  Ratu Dewa Ungkap Adanya Peran Bapak IBu Dalam Mencegah Stunting

“Kalau Rp 52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Sementara, upah yang muncul tidak mengubah apa pun,”kata Ali, Selasa (21/11).

Ali menyebutkan, UMP 2024 yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel bukan kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 15 persen. Melainkan kenaikan itu tidak mempertimbangkan dengan kebutuhan buruh sehingga jauh dari yang diusulkan.

“Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  Siap-siap Tampung Air, PDAM Tirta Musi Stop Sementara Distribusi di Wilayah Ini

Ali menjelaskan, kenaikan upah Rp 52.000 itu dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan yang disinyalir memasukkan pasal selundupan. Pasal tersebut mengubah pola penghitungan upah yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tentang sistem pengupahan. Padahal, saat disosialisasikan kepada seluruh buruh pasal dalam PP tersebut tidak disebutkan soal rumusan penghitungan upah.

“Sebelum waktu mereka uji publik tentang PP 51 kan tidak pernah dibahas soal itu, tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan di uji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan),”ujar Ali.

Baca Juga :  PJ Walikota Palembang Jawab Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Palembang

Para buruh pun menolak UMP 2024 yang ditetapkan tersebut dan akan turun ke jalan melakukan aksi ke kantor Wali kota Palembang dan Gubernur Sumsel, untuk menyuarakan tuntutan ke pemerintah terkait PP 51.

“Kami akan aksi pada tanggal 27 nanti, sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan,”tegasnya.

    Komentar