Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pemalsuan surat tanah, terdakwa Dewi Eriani, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, dihadapan terdakwa Dewi Eriani dan Hakim ketua Harun Yulianto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/10/2023).

Menurut Sigit, terdakwa Dewi Eriani secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangan sesuai dengan kebenaran.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK ke PN Palembang

Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara  1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa berada didalam tahanan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU,  terdakwa menyatakan Nota Pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim.

Sementara itu usai sidang saat diwawancarai awak media kuasa hukum terdakwa Dewi Eriani, Dimas Yudha Peranata, membenarkan tuntutan tersebut.

“Jadi klien kita dituntut dengan pasal 266 dan ditahan 1 tahun 6 bulan, jadi karena klien kita keberatan dengan tuntutan tersebut maka dia minta pledoi di persidangan tadi,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengadilan Militer 1-04 Gelar Sidang PK Perkara Pembunuhan Sesama Anggota TNI AD

Menurutnya klienya merasa keberatan dengan tuntutan yang filayangkan JPU lantaran hukuman yang di ajukan terlalu tinggi meskipun perbuatannya terbukti bersalah.

“Tuntutan tersebut terlalu tinggi, dan klien kita memang betul melakuka,seperti dituduh oleh jaksa itu ,” akunya. (ANA)

    Komentar