Pengadilan Militer 1-04 Gelar Sidang PK Perkara Pembunuhan Sesama Anggota TNI AD

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan anggota TNI AD Prada IQ, terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap anggota TNI AD Prada AAS, di Kafe Tokyo Space Bandar Lampung pada Mei 2022 lalu, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/10/2023).

Peninjauan Kembali itu dilakukan, dikarenakan menurut tim kuasa hukum Prada IQ dari Posbakum Aisyiyah Bengkulu dikarenakan adanya Novum serta adanya kehilfafan hakim dalam memutus perkara terhadap kliennya.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang tim kuasa hukum Prada IQ menghadirkan ahli pidana dari Politeknik Negeri Sriwijaya DR Yuli Asmara Triputra SH MHum sebagai bukti baru atau Novum.

Dalam keterangannya dipersidangan, ahli pidana DR Yuli Asmara Triputra menjelaskan, saksi-saksi yang hanya mendengar dan tidak melihat secara langsung dalam suatu peristiwa kejadian kesaksiannya sebagai salah satu alat bukti dianggap lemah.

“17 saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, mengatakan semua tidak ada yang melihat pada saat kejadian, tidak bisa dianggap sebagai alat bukti. Akan tetapi, biasanya hakim akan mencari alat bukti lain seperti bukti petunjuk dan dua alat bukti yang sah menurut keyakinan hakim untuk memutus perkara tersebut,” jelas ahli Tuli Asmara Triputra, dalam persidangan.

Sementara itu seusai sidang tim kuasa hukum Prada IQ, terdiri dari Riri Trimaya Sari, Rahmat Hidayat, Hendri Awansyah dan Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru dan kekhilafan hakim.

“Hari ini sebagaimana relas perkara ini kami menghadiri pembukaan sidang permohonan peninjauan kembali terhadap klien kami di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Karena analisis hukum kami terhadap klien baik di putusan tingkat pertama, tingkat banding tidak adanya saksi fakta yang melihat langsung bahwa klien kami ini melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan auditor,” ujar Hendri Awansyah didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Berdasarkan hal tersebut menurutnya, dalam permohonan PK terdapat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara kliennya.

“Kami berharap dalam PK ini, majelis hakim melalui Pengadilan Militer 1-04 Palembang bisa membuka kembali perkara ini agar terang menderang dengan se objektif mungkin. Bagaimana kedudukan terpidana ini, apakah memang betul dia yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan auditur. Kami berharap majelis PK akan melihat lagi berkas ini dan memberikan putusan yang memang benar-benar berdasarkan fakta-fakta persidangan bukan berdasarkan asumsi ataupun pendapat saja,” ujarnya.

Diketahui Prada IQ dalam putusan pengadilan tingkat pertama divonis selama 15 tahun penjara dan ditingkat banding pengadilan tinggi menguatkan putusan tingkat pertama selama 15 tahun penjara.

Sedangkan ditingkat kasasi Prada IQ divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan dihukum pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru