Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK ke PN Palembang

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi. (Photo: Achmad Fadli)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terpidana dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah dilakukan sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Alex Noerdin.

“Benar, kemarin permohonan PK yang diajukan oleh Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan. Yang mana pada sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya,” ujar Edi, Selasa (17/10/2023).

Edi menjelaskan setelah permohonan peninjauan kembali dibacakan oleh pemohon. Selanjutnya pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

“Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kehilafan hakim. Nanti teman-teman media bisa memantau langsung pada persidangan yang kedua,” jelasnya.

Terpisah, Khoirul Mukhlis juru bicara keluarga Alex Noerdin mengatakan, permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang, Senin (16/10/2023).

“Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” ujar Mukhlis.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru