Dua Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan telah menyatakan berkas perkara dua tersangka pelaku pemerkosaan anak kandung yang terjadi beberapa waktu lalu di kabupaten Oku Selatan telah di nyatakan lengkap atau P21, Unit PPA Polres OKU Selatan telah melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa baju, celana, kasur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ridho Darma Hermando mengatakan, pelaku berinisial US (70) yang merupakan warga Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung nya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

 

“Tak hanya satu kali, pelaku melakukan aksi bejat terhadap putri nya sudah berkali kali bahkan semenjak putrinya duduk di kelas 2 SD hingga kelas 6 SD,” terangnya pada Kamis (19/10/2023).

 

Lanjut Kasi Pidum sementara untuk tersangka kedua yaitu berinisial RH (45) yang merupakan warga Talang Sebaris, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka ini juga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun, bahkan saat melakukan aksinya pelaku selalu mengikat dan melakukan penganiayaan terlebih dahulu.

 

“Perbuatan Kedua tersangka ini sangat keji, seharusnya sebagai orang tua melindungi anak-anaknya. Namun kedua tersangka ini malah melakukan tindak kejahatan dan merusak masa depan anak nya, maka dari itu kami pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan melalui JPU akan menuntut dengan tuntutan yang maksimal,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan akan segera melengkapi berkas dakwaan untuk di limpahkan ke Pengadilan Untuk dilakukan persidangan.

 

“Setelah pelimpahan tahap 2 ini kami akan memeriksa dan meneliti tersangka dan barang bukti untuk segera di limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan, saat ini kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua sembari menunggu jadwal persidangan,” terangnya.

 

Lebih lanjut Kasi Pidum menerangkan, Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Namun kedua tersangka bisa di kenakan dengan pemberatan karena mereka merupakan orang tua kandung korban dengan di tambah 1/3 hukuman,” tegasnya.

Berita Terkait

Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk
Tragedi di Sungai Selabung, Satu Bocah Tewas, Satu Lagi Masih Dalam Pencarian
Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua Perkuat Sinergi dengan Pengembang Perumahan, Perluas Akses Pembiayaan KPR FLPP dan KSG di OKU Selatan
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan
Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan Teken Kerja Sama Pengelolaan Keuangan, Jasa Perbankan, dan Fasilitas Kredit Pegawai
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Andie Dinialdie Ajak Karang Taruna OKU Selatan Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah
Bupati Abusama Apresiasi Pembentukan Cabang Persiapan PMII di OKU Selatan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Tragedi di Sungai Selabung, Satu Bocah Tewas, Satu Lagi Masih Dalam Pencarian

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:34 WIB

Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua Perkuat Sinergi dengan Pengembang Perumahan, Perluas Akses Pembiayaan KPR FLPP dan KSG di OKU Selatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan Teken Kerja Sama Pengelolaan Keuangan, Jasa Perbankan, dan Fasilitas Kredit Pegawai

Berita Terbaru

Sumsel

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:31 WIB

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB