Tertangkap saat Hendak Transaksi Sabu 100,06 Gram, Hamka Dituntut 11 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang terlarang Narkotika jenis sabu dangan berat netto 100,06 gram, terdakwa Hamka Poniman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel, Mita Hasibuan SH MH, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hamka Poniman telah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan Awal Mula Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Sebagaimana atas perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamka Poniman oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menyatakan nota pembelaan secara pribadi di muka persidangan.

Baca Juga :  Dinilai tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam

“yang mulia saya mohon agar diberikan putusan yang seringan-ringannya, “saya menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, Sekali Lagi “ saya mohon yang mulia agar diberikan hukum yang seringan ringanya “Pinta terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dihadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa majelis hakim dengan tegas menyatakan baiklah sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 yang lalu bertempat  di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa Hamka Poniman berhasil ditangkap oleh tim reserse Narkotika Polda Sumsel dengan cara under cover buy.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

Dari hasil penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dangan berat netto 100,06 gram.

Dari pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik teman nya yang bernama Khairul Alias Irul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung dia makan oleh tim reserse Polda Sumsel. (ANA)

    Komentar