8 Kali Beraksi dan 4 Kali di Bui, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kembali residivis ini  berulah mencuri sepeda motor, alhasil kembali ditangkap oleh tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB tak jauh dari rumahnya.

Residivis tersebut yakni, Arman (35) warga Jalan Srinanti, Kampung Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, akibat ulah nya ia di hadiahi timah panas Opsnal Unit Ranmor lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Rahma Marsella (20), di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gub H Hasnawi, tepatnya di area parkir warung bandara, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, hari Minggu (2/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan kalau  tersangka merupakan residivis.

“Benar, tersangka ditangkap Opsnal Unit Ranmor dalam perkara pencurian sepeda motor. Tersangka Arman merupakan residivis curanmor dan sudah 4 kali keluar masuk penjara lapas Pakjo, bahkan tercatat ada 8 TKP pencurian,” jelas Tri, diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).

Modusnya, lanjut Tri, tersangka Arman dari rumah nya menuju ke tkp  dengan mengendarai motor Yamaha Vixion dengan tujuan mengajak Asrul mencuri motor. Lalu, disini Asrul membawa motor sedangkan Arman dibonceng sambil membawa alat pencurian berupa kunci letter T.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

“Tiba di TKP, tersangka Arman turun mengambil motor korban Honda Beat nopol BG 6678 JAT dengan menggunakan kunci Letter T,” ungkapnya.

Masih katanya, setelah kejadian korban melapor ke Polsek Sukarami. “Unit Ranmor memback up pengungkapan, langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku. Langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, saat kedatangan anggota kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga di ambil tindakan tegas terukur,” tegas Kompol Tri Wahyudi.

Untuk barang bukti (BB) diamankan juga berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih nopol BG 5294 JAJ, 1 Lembar copy surat keterangan leasing tentang kepemilikan 1 unit Motor Honda Beat nopol BG 6678 JAT, dan 1 buah kunci Letter T yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga :  Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

“Atas ulahnya kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” jelasnya.

Terpisah, tersangka Arman ketika diwawancarai mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Benar kak, sudah ada 6 atau 8 kali sudah mencuri motor, hasil curian motornya kami jual dengan penadahnya, sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, uangnya habis digunakan untuk makan sehari – hari,” katanya. (ANA)

    Komentar