69 Orang Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Hukum35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa dua orang saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) tahun anggaran 2021, pada Kamis (7/9/2023).

Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat diwawancarai di ruangannya.

“Untuk penyidikan sampai kemarin ada 69 orang. Kalau untuk update hari ini ada 2 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan inisial TI selaku staff KONI dan yang kedua yaitu DS selaku staff Dispora Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Agenda Tuntutan Sidang Dugaan Penistaan Agama Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee: Harus Siap

Vanny mengatakan, kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dan juga melakukan pendalaman alat bukti.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) tahun anggaran 2021 ini. Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka.

Antara lain, SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel, AT selaku sebagai Ketua Harian dan disusul HZ, selaku Ketua Umum KONI Sumsel. (ANA)

    Komentar