SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Enam nelayan asal Bangka akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/10/2025), atas dugaan penggunaan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau (trawl) di perairan Sembilang, Kabupaten Banyuasin.
Enam terdakwa tersebut Indra, Toni, Andika, Riko, Baharuddin, dan Dion (berkas terpisah) mengikuti sidang secara daring dengan Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah.
Dalam persidangan, saksi dari Polairud, Erwin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas nelayan yang menggunakan jaring trawl di wilayah Sembilang.
“Kami berangkat patroli pada tanggal 21, dan baru pada tanggal 23 berhasil menangkap kapal yang diduga menggunakan pukat harimau. Dari kejauhan tampak asap hitam karena kapal sedang menarik ikan,” ujar Erwin di hadapan majelis hakim.
Saat diperiksa, para nelayan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perizinan kapal. Petugas juga memastikan kapal tersebut berasal dari Bangka.
“Padahal sudah sering kami sosialisasikan bahwa penggunaan jaring trawl dilarang karena merusak habitat laut dan terumbu karang,” tambah saksi.
Polairud kemudian menyita hasil tangkapan berupa berbagai jenis ikan, udang, dan hewan laut lainnya untuk dititipkan di tempat pelelangan ikan Jakabaring agar tidak membusuk.
Menariknya, hasil tangkapan tersebut disebut biasanya disetorkan kepada seorang bos bernama Ujang, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka biasa menyetor ke bos Ujang. Kapal kecil di bawah 5 gross ton tidak kami ganggu, tapi dua kapal besar, KM Citra dan KM DND, jelas menggunakan trawl,” kata Erwin.
Penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan alasan mengapa kapal lain yang juga menggunakan trawl tidak turut ditangkap. Menanggapi hal itu, saksi menjelaskan bahwa Polairud hanya memiliki dua armada patroli dan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (31/10/2025) dengan agenda mendengarkan saksi a de charge dari pihak terdakwa Indra, Toni, dan Andika.
Berdasarkan dalam dakwaan JPU, Para terdakwa dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009
Selanjutnya Dua kapal yang digunakan, KM Citra dan KM DND, kini disita sebagai barang bukti oleh pihak berwenang. (ANA)

















