5 Berkas Perkara Korupsi PTBA Dilimpahkan Ke PN Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Muara Enim resmi melimpahkan berkas 5 (lima) orang tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI Ke pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (10/11/2023).

Kelima tersangka itu yakni, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjhayono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Dari pantau terlihat tim penuntut umum Kejari Muara Enim menyerahkan lima bundel berkas dan surat dakwaan lima tersangka tersebut yang diterima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Baca Juga :  Eddy Ganefo Mulai Diadili Terkait Dugaan Penipuan Pinjam Uang Buat Nyaleg

Sementara itu Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas perkara PT Bukit Asam (PT BA) pihaknya akan segera menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara  lima tersangka tersebut.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp50 milyar akan diadili oleh 5 orang majelis hakim. Selanjutnya untuk perkara PT BA ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelasnya.

Baca Juga :  Simpan 3 Kg Sabu di Tas Ransel, Yoga Dituntut 17 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus akuisisi saham PT BA dan surat dakwaan atas nama lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Iya benar hari ini, berkas perkara lima tersangka dalam perkara akuisisi saham PT BA sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, selanjutnya kami akan menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim,” ujar Anjas saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

Baca Juga :  Sampaikan Eksepsi, Penasehat Hukum BF Sebut Dakwaan JPU tidak Cermat

Diketahui dalam perkara kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. (ANA)

    Komentar