Simpan 3 Kg Sabu di Tas Ransel, Yoga Dituntut 17 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan narkotika jenis sabu di dalam tas ransel sebanyak 3 kilogram di samping rumahnya, Yoga Aditiyas dituntut Penuntut Umum dengan pidana hukuman penjara 17 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Surya Dharma di hadapan Hakim Ketua, Sahlan Effendi dan terdakwa Yoga Aditiyas, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023).

Dalam tuntutan Penuntut Umum, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yoga Aditiyas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun Serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” tegas Penuntut Umum saat bacakan tuntutan.

Setelah  mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 2 Juli 2023 anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa  di sekitaran pinggir jalan di Jl. R. Sukamto, tepatnya di seberang sebuah SPBU Kecamatan Kemuning, Kota Palembang terdakwa Yoga Aditiyas Als Yoga sering melakukan adanya peredaran dan transaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim  Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara (Undercover Buy).

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 3.695,22 Gram dan satu bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan 5 plastik klip bening narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 380,57 Gram.

Barang bukti tersebut didapatkan didalam tas ransel milik terdakwa yang  diletakkan di sekitaran halaman samping rumah kontrakan terdakwa tepatnya di bawah pohon pisang dan ditutupi daun-daun. Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB