4 Terduga Pungli di Parkiran Pasar Tanjung Raja Ditangkap

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Empat orang terduga pelaku ditangkap usai melakukan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di area parkiran Pasar Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Keempat terduga pelaku berinisial RA (29) warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, S (52) warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, AN (40) warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, dan H (49) warga Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 4 terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aksi pemalakan di sekitar pasar.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Diduga Pelaku Pungli Diamankan Tim Opsnal Ranmor, Tertangkap Bawa Sabu

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang mengganggu kenyamanan warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ungkap Zahirin, Jumat (16/5/2025).

Kata Zahirin usai diamankan terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Raja dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat, khususnya di fasilitas umum seperti pasar,” kata Zahirin.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 7 Pelaku Pungli di Lampu Merah Macan Lindungan

“Penegakan hukum akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” tutur Zahirin. (ANA)

    Komentar