SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus 4 pelaku sindikat perdagangan bayi.
Para pelaku sendiri berinisial FA, RA, RDY dan YSP dengan barang bukti diamankan 4 buah Handphone milik diduga pelaku, 1 lembar Surat Kererangan Lahir bayi dan 1 lembar Surat Keterangan Dokter.
4 pelaku diamankan usai melakukan transaksi disalah satu rumah sakit di Palembang, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menerangkan bahwa pengungkapan ini sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Usai mendapat laporan, anggota melakukan penangkapan terhadap ke 4 pelaku. Dari ke 4 pelaku yang diamankan ada pasangan suami istri,” terang Nandang, Jumat (24/10/2025).
Bahkan seorang pelaku merupakan orang tua dari bayi ini. Untuk ibu bayi sendiri diketahui bernama Suliha (41) dan sang ayah berinisial YSP.
Bayi tersebut dipesan oleh pelaku berinisial FE yang merupakan suami dari RA berkomunikasi dengan pelaku RDY dan juga mencari pembeli bayi serta memberikan uang kepada ibu bayi sebesar Rp 8 juta.
“Pelaku RA memiliki peran berkomunikasi dengan bapak bayi pelaku YSP melalui media sosial (medsos) Tiktok yang berlanjut via pesan untuk keberangkatan dan biaya persalinan dengan pelaku RDY,” ungkap Nandang.
Selanjutnya pelaku RDY memiliki peranan mencari orang yang akan menjual bayi melalui medsos Tiktok, berkomunikasi dengan pelaku YSP perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang.
“Pelaku yang mengurus semua persalinan Ibu Suliha, mulai dari membawanya ke rumah sakit, membuatkan BPJS hingga mengurus administrasi kepulangan dari rumah sakit,” ujar Nandang.
“Dan YSP suami Suliha beperan mendampingi Istrinya berangkat ke Palembang untuk melahirkan, menandatangani administrasi untuk proses melahirkan secara operasi caesar,” sambung Nandang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan bahwa sebelum penjualan bayi ini, pelaku YSP ini berkomunikasi dengan pelaku RDY.
Di mana berkomunikasi melalui aplikasi medsos, untuk alamat YSP ini berada di Bekasi dan dari komunikasi antara pelaku YSP dan RDY didapatkan bahwa RDY akan membiayai persalinan istri YSP di Kota Palembang.
“Pelaku RDY ini menjanjikan pelaku YSP uang sebesar 8 juta dari hasil penjualan bayi yang mencapai angka Rp 25 juta kepada seseorang di Palembang,” jelas Johannes.
Untuk bayi yang berusia 5 hari tersebut, pihaknya titipkan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan maksimal, sedangkan ibu bayi berada di salah satu ruangan di Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Terkait pengungkapan ini kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumsel,” kata Johannes.
Pelaku YSP mengaku bahwa anaknya yang dijual merupakan anak pertama dari istrinya yang ke-2 tersebut.
“Kami meminta uang Rp 8 juta untuk penjualan bayi ini, tetapi uangnya belum diterima, istri saya sendiri sepakat untuk menjual anak kami tersebut setelah dilakukan diskusi bersama,” akuinya.
Kepala DPPPA Sumsel Fitriana menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Sosial.
“Kami melakukan Asesmen ibu, lantaran pasca operasi sangat membutuhkan perawatan mental dari sisi psikologisnya,” kata Fitriana.
“Kemudian untuk bayinya akan dilakukan perawatan intensif karena baru berusia 5 hari pasca operasi caesar yang dilakukan di salah satu rumah sakit di Palembang,” tutur Fitriana. (ANA)

















