12 Kios Liar Serobot Lahan Bersertifikat Sejak 1982, Kuasa Hukum Desak Satpol PP Bertindak Tegas

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Plang di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Plang di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keberadaan 12 kios liar yang berdiri tanpa izin di atas lahan bersertifikat hak milik kembali menuai sorotan. Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha resmi dari instansi tata ruang Kota Palembang.

Lahan yang diserobot kios-kios tersebut merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS. Sertifikat itu telah tercatat secara sah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sejak tahun 1982.

Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, SH.MH saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026), menegaskan bahwa keberadaan kios-kios tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan tata ruang kota. Selain berdiri di atas tanah milik kliennya, kios-kios itu juga berada di bibir jalan dan kawasan lahan hijau yang seharusnya bebas dari bangunan komersial.

“Ini jelas melanggar aturan. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan berdiri di atas lahan bersertifikat milik klien kami. Kami mendesak Satpol PP Kota Palembang dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Fadli Mahdi.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari keberadaan kios-kios liar tersebut. Selain terlihat kumuh dan semrawut, bangunan itu disebut kerap memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.

Kuasa Hukum Plang di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. (Photo: Hermansyah)

“Kondisi ini sudah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Negara juga dirugikan karena aktivitas usaha ilegal dibiarkan berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli Mahdi meminta ketegasan aparat pemerintah di tingkat daerah. Ia berharap Camat Sematang Borang dan Lurah Sukamulya turut berperan aktif dalam memberantas bangunan liar tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru