12 Kios Liar Serobot Lahan Bersertifikat Sejak 1982, Kuasa Hukum Desak Satpol PP Bertindak Tegas

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Plang di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Plang di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keberadaan 12 kios liar yang berdiri tanpa izin di atas lahan bersertifikat hak milik kembali menuai sorotan. Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha resmi dari instansi tata ruang Kota Palembang.

Lahan yang diserobot kios-kios tersebut merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1123 atas nama ahli waris berinisial BS. Sertifikat itu telah tercatat secara sah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sejak tahun 1982.

Kuasa hukum ahli waris, M. Fadli Mahdi, SH.MH saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026), menegaskan bahwa keberadaan kios-kios tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan dan tata ruang kota. Selain berdiri di atas tanah milik kliennya, kios-kios itu juga berada di bibir jalan dan kawasan lahan hijau yang seharusnya bebas dari bangunan komersial.

“Ini jelas melanggar aturan. Tidak ada IMB, tidak ada izin usaha, dan berdiri di atas lahan bersertifikat milik klien kami. Kami mendesak Satpol PP Kota Palembang dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Fadli Mahdi.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari keberadaan kios-kios liar tersebut. Selain terlihat kumuh dan semrawut, bangunan itu disebut kerap memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.

Kuasa Hukum Plang di sepanjang Jalan Tansa Trisna dan Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang. (Photo: Hermansyah)

“Kondisi ini sudah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Negara juga dirugikan karena aktivitas usaha ilegal dibiarkan berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli Mahdi meminta ketegasan aparat pemerintah di tingkat daerah. Ia berharap Camat Sematang Borang dan Lurah Sukamulya turut berperan aktif dalam memberantas bangunan liar tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru