Korupsi Proyek Jargas, Empat Terdakwa Mantan Petinggi PT SP2J Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Korupsi pada proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, Empat terdakwa Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/8/2024).

Empat terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), yakni  Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim, Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M,Syaran Jafizhan SH MH secara bergantian membaca dakwaan para terdakwa.

Dalam Poin Dakwaan JPU, Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel.

“Sehingga berdasarkan dakwaan untuk para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas JPU dalam surat dakwaannya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, tiga terdakwa yakni  Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi melalui tim kuasa hukumnya akan  mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Sementara itu untuk terdakwa Sumirin sama sekali tidak mengajukan eksepsi. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB