Wawako Panggil Perusahaan Pemilik Tiang Penyebab Banjir

- Redaksi

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Yudiansyah

Photo: Istimewa/Yudiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, mengkhawatirkan banyaknya tiang milik perusahaan yang berdiri disaluran air hingga berdampak terhadap penyumbatan saluran air.

Ini terlihat, saat Fitri meninjau sistem saluran pengairan di Jalan Ketahun Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Kamis (16/9/2021). “Kita akan surati perusahaan yang mendirikan tiang disaluran pengairan dan akan kita panggil,” tegas Fitri.

Pemanggilan ini, kata Fitri, untuk meminta pertangungjawaban, akan pemasangan tiang itu, yang berdampak terjadinya penumpakan sampah akibat adanya tiang tersebut.

“Akibat kesalahan mereka meletakan tiang tepatnya di saluran air, sehingga disaat musim penghujan air yang mengalir terganggu,” tegasnya.

Sementara waktu, kata Fitri, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera menangulangi genangan air yang kerap terjadi saat hujun turun.

“Ya secepatnya kita akan melakukan normalisasi di delapan saluran air dikawasan tersebut untuk diperbaiki. Selain itu juga tidak hanya disini saja untuk kita lakukan perbaikan, Pemkot Palembang akan terus fokus melakukan perbaikan saluran air dipelosok kota Palembang mengingat kondisi musim penghujan saat ini mudah sekali terjadi genangan air,” katanya.

Lanjutnya ia mengharapkan kepada masyarakat kota Palembang untuk tetap waspada dan terus menjaga kebersihan dilingkungan masing-masing. “Kita akan bekerja terus mengingat potensi beberapa daerah di kota Palembang masih terjadi banjir disaat hujan deras,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB