PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Strategis yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Jumat (21/8/2026).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di wilayah Muba, harus memiliki komitmen kuat dalam menjalankan seluruh ketentuan ketenagakerjaan.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperkuat adalah keterbukaan informasi mengenai kesempatan kerja. Perusahaan diminta melaporkan setiap lowongan melalui aplikasi Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan tetap memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.
“Pertama, perusahaan wajib transparan melaporkan lowongan kerja lewat aplikasi Siap Kerja Kemnaker dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal Muba. Kedua, kita mendorong kolaborasi pendanaan non-APBD melalui dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk pelatihan vokasi warga lokal agar langsung dipekerjakan di industri,” tegas Herryandi.
Ia menilai sinergi antara pemerintah dan perusahaan tidak hanya diperlukan untuk membuka akses pekerjaan, tetapi juga memastikan masyarakat lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muba dan Banyuasin, Ahmad Nizam Farabi, mendorong perusahaan untuk ikut memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Muba HM Toha Tohet yang mengajak perusahaan melakukan gotong royong memberikan perlindungan kepada sedikitnya 100 pekerja rentan di ring 1 masing-masing perusahaan.
“Jika 100 pekerja rentan dikalikan ratusan perusahaan, ini akan sangat meringankan beban pemerintah melindungi sekitar 10.000 pekerja rentan,” ujar Ahmad.
Selain perlindungan pekerja rentan, Ahmad juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut kepatuhan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013 penting untuk menghindari berbagai konsekuensi administratif maupun hukum.
“Namun, lewat kolaborasi ini, kita optimis seluruh sanksi tersebut dapat dihindari demi kepatuhan bersama,” katanya.
Melalui koordinasi tersebut, Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan berharap keterlibatan dunia industri semakin nyata, baik dalam membuka kesempatan kerja yang transparan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan vokasi, maupun memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















