Wanita di Muara Enim Tertangkap Simpan 57 Paket Sabu di Dalam Bra

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang perempuan berinisial SF (48), warga Jalan Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Minggu (23/11/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menangkap seorang perempuan berinisial SF sedang berada di dalam rumah tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 57 paket sabu-sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu milik pelaku,” ungkap Yurico, Kamis (27/11/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening, dan kantong plastik hitam. “Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan,” ujar Yurico.

Dari hasil pemeriksaan kata Yurico, pelaku SF mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Sebagai buruh harian lepas, penghasilan yang tidak menentu mendorongnya menerima tawaran untuk menjadi perantara penjualan sabu.

“Ini menjadi contoh bahwa narkotika bukan hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar,” kata Yurico.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan.

Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Atas tindakannya, pelaku SF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru