Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim jatuhkan putusan kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumad (3/7/2026)

Saat majelis hakim jatuhkan putusan kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumad (3/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH, pada Jumat (3/7/2026). Kedua terdakwa yang divonis adalah Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua Supriyono dan Kusnandar dengan pidana penjara selama tiga tahun,serta denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.”Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Sebelumnya, jaksa menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dengan pidana lima tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

 

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

 

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan pompa portable untuk penanggulangan karhutla di 82 desa di Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2024. Dalam prosesnya, proyek tersebut diduga terjadi praktik mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB