Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim jatuhkan putusan kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumad (3/7/2026)

Saat majelis hakim jatuhkan putusan kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumad (3/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH, pada Jumat (3/7/2026). Kedua terdakwa yang divonis adalah Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua Supriyono dan Kusnandar dengan pidana penjara selama tiga tahun,serta denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.”Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Sebelumnya, jaksa menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dengan pidana lima tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

 

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

 

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan pompa portable untuk penanggulangan karhutla di 82 desa di Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2024. Dalam prosesnya, proyek tersebut diduga terjadi praktik mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB