Viral, Seorang Wanita Diancam Pakai Pedang

- Redaksi

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Viral seorang warga di Lorong Budi Mulia 2 Kelurahan Silaberanti Palembang, diancam oleh pria yang datang menggunakan senjata tajam jenis pedang dan mengacungkan sajam tersebut ke arahnya.

Video pengancaman itu beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang pria berpakaian jaket dan topi membawa parang sambil berteriak mengancam.

Dari informasi yang dihimpun, penyebabnya hanya karena korban meminta salah satu keluarga terlapor memindahkan sepeda motor yang melintang di jalan dalam lorongnya.

Hal ini diketahui karena korban pengancaman itu telah melaporkan pria tersebut di Polrestabes Palembang, pada Sabtu (23/7/2022). Korban yakni Maryana Novia Sari (32) warga Lorong Budi Mulia 2.

Dijumpai usai membuat laporan di Polrestabes Palembang, Maryana mengatakan kejadian itu terjadi di hari Jumat 22 Juli 2022. Berawal ketika ia keluar dari rumah dan hendak menjemput anaknya sekolah.

“Saya mau jemput anak sekolah pakai motor, lalu di jalan ada sepeda motor keluarga terlapor menghalangi jalan. Saya panggil minta tolong supaya motornya dipinggirkan tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Karena tidak ada respon, lalu Maryana mendatangi rumah terlapor dan ada ibu pemilik sepeda motor. Ia pun kembali meminta tolong agar dipinggirkan motor.

“Tapi jawaban ibu pemilik motor, ‘pindahkan dewek oi’ , saya jawab ‘itu kan jalan umum’. Dia jawab lagi ‘yasudah jangan lewat sini’,” tuturnya.

Tak lama berselang salah empat orang anggota keluarga pemilik motor yakni terlapor mendatangi Maryana dan salah satunya membawa senjata tajam jenis parang sambil mengancamnya.

“Saya takut lihat terlapor bawa senjata tajam itu, ” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban. “Laporan korban telah diterima dan akan kami teruskan, pasal yang dikenakan yakni pasal 335 tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, ” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB