Usai Dinas PUPR Bagian ULP juga di Geledah KPK, Disita Satu File Pengadaan Barang dan Jasa

Musi Banyuasin276 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Usai melakukan penggeledahan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tim penyidik Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang berjumlah belasan orang melanjutkan penggeledahan di ruang unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa pada sekretariat daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari pantauan awak media di lapangan penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam lamanya.

Kepala bagian unit layanan pengadaan barang dan jasa setda kabupaten Muba Erdiansyah membenarkan bahwa ada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Benar tim penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti Desita sebuah file dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait kegiatan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik KPK yakni pembangunan Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya yang menggunakan dana talangan PT SMI pada tahun 2018/2019,” terangnya.

Ditambahkan Erdian, data file yang dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK merupakan data file yang ada dalam sistem SPSE yang servernya langsung ada di LKPP.

“Tidak ada ruangan yang digeledah jadi kita siapkan satu ruangan kita siapkan admin untuk akses yang bisa masuk kemudian KPK minta buka akses untuk audit dan didapatlah file yang dicari penyidik KPK”,Imbuhnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI Persero) dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kabupaten Muba No 23 tanggal 20 September 2017, yaitu tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT SMI (Persero) sebesar Rp. 450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.

Fasilitas pinjaman tersebut diikat dengan perikatan pinjaman antara Pemkab Muba dengan PT SMI (Persero) pada tanggal 13 Februari 2018 yang dituangkan dalam dua akta perjanjian yaitu: Pada akta Perjanjian tentang Pinjaman Pembiayaan adalah mengatur tentang jumlah fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 380.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun, serta jumlah bunga yang harus dibayarkan sebesar 6,54% per tahun dihitung dari fasilitas pembiayaan yang digunakan.

Baca Juga :  Kaitan Dana Talangan SMI, KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUPR Muba

Pemkab Muba juga juga diwajibkan membayar biaya fee sebesar 1% dari jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka. Adapun tujuan pembiayaan pinjaman akan dipergunakan untuk: 1.Pembangunan Jembatan Medak 2.Pembangunan Jembatan Medak 2; 3.Pelebaran dan Peningkatan jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur (C.2) – Jalan Negara; dan 4.Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya.

Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 11 tanggal 13 Februan 2018, yaitu mengatur tentang jumlah fasiiitas pembiayaan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun serta jumlah bunga yang harus dibayar sebesar 6,54% per tahun dihitung dari fasiiitas pembiayaan yang digunakan juga wajib membayar biaya fee sebesar 1% dari jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka. Tujuan pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan jalan dari jembatan Lalan menuju Desa Mekarjadi – Sp. Jalan Negara.”terangnya

Namun demikian, masih kata Nunik, akta perjanjian tersebut kemudian direvisi dengan addendum Nomor: PERJ-073/SM1/0718 tertanggal 30 Juli 2018. Setelah penandatanganan akta perjanjian tersebut, kemudian Pemkab Muba menunjuk dua perusahaan melalui proses lelang untuk melaksanakan dua paket kegiatan dari rencana lima paket kegiatan yaitu sebagai berikut.

Pelebaran dan Peningkatan jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur (C.2) – Jalan Negara. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT AP (KSO) berdasarkan Kontrak Konstruksi Nomor 620/01/KONTRAK/APBD/PU-PR/SM1/2018 tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rpl 18.273.800.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 224 hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 730 hari kalender.

Baca Juga :  Baru di Bangun Kembali Rusak Anggaran 5,9 M, PUPR Muba: Masih dalam Masa Pemeliharaan Segera di Perbaiki

Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya Pekerjaan dilaksanakan oleh PT CIIK JO berdasarkan Kontrak Konstruksi Nomor 620/02/KONTRAK/APBD/PU-PR/SMI/2018 tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp. 188.415.544.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 228 hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 730 hari kalender.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK secara uji petik atas dokumen perencanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut ternyata menemukan adanya kejanggalan kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan diantaranya adalah sebagai berikut:

Ternyata kontrak pembangunan Jalan telah ditandatangani sebelum Ijin Penggunaan Lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterbitkan serta perjanjian kerjasama penggunaan fasilitas bersama pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ditandatangani. Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bahwa status lahan untuk peningkatan jalan seluas 7,5 Ha (6,37 Ha + 1,14 Ha) belum clean and clear.

Adanya perubahan spesifikasi teknis kegiatan antara proposal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pembangunan Jalan Tebing Bulang • Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu -Mekar Jaya tidak didukung dengan justifikasi teknis dan hal ini akan berdampak pada kwalitas/mutu pada pembangunan jalan,” bebernya

Nunik kembali menerangkan, pada metodologi pelaksanaan pekerjaan dan peralatan pada item pekerjaan Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan Soil Cement dalam Kerangka Acuan Kerja tidak didukung dengan Analisa Harga Satuan pekerjaan yang akurat.

Baca Juga :  Pasca Dilantik, Bupati Muba Sampaikan Pidato Perdana pada Sidang Paripurna

Ada perbedaan penggunaan alat kerja yang dilaksanakan secara manual, diantaranya menggunakan motor grader, vibrator roller,dan pneumatic tyre roller, sementara dokumen penawaran PT CIIK JO selaku pemenang lelang menunjukkan bahwa untuk pekerjaan lapis pondasi semen tanah dan CTRB dilaksanakan secara mekanis menggunakan peralatan khusus, diantaranya soil stabilizer dan cement spreader.,’cetusnya.

Rencana, pada panjang jalan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), bahwa pada pembangunan jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak -Layan – Bangkit Jaya) Jembatan Gantung – Talang Stmpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya berbeda dengan rencana panjang jalan berdasarkan rencana awal dan kontrak. Pada Perda Nomor 1 tanggal 23 Januari 2018 menyebutkan bahwa peningkatan jalan adalah sepanjang 59,950 km, sementara pada Kerangka Acuan Kerja hanya 46,132 km artinya ada selisih 13.818 km. Sementara pada dokumen lelang tertulis panjang jalan hanya 44,010 km, maka apa bila kita mengacu pada Perda No 1 tertanggal 23 januari 2018 terdapat selisih 16.536 km. Berikut adalah data rencana panjang jalan efektif.

Jika melihat tabel diatas, menunjukkan bahwa telah terjadi pemangkasan pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana telah direncanakan dan tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu juga terjadi selisih panjang jalan pada sumber data, hal ini mengindikasikan adanya sesuatu yang tidak beres.

Kondisi ini terjadi karena lemahnya kontrol masyarakat serta lembaga pengawas yg terkait pada proses perencanaan maupun para pelaksana kerja di lapangan. Tentu hal ini akan sangat merugikan bagi masyarakat secara luas, selain itu juga merugikan keuangan negara.

Apalagi sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur ini berasal dari dana talangan (hutang), seharusnya para pelaksana program bertanggungjawab dan serius untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana yg telah direncanakan. Sehingga misi membangun daerah bisa terlaksana dengan baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.” Tukasnya.

    Komentar