Usai Berobat, DPO Ini Berusaha Melarikan Diri Saat Ditangkap

OKU Timur459 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Anggota Reskrim Polsek Belitang I, Kabupaten Oku Timur, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah Obi Gunawan Bin Matnur (22), salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan berusaha melarikan diri.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Belitang I yang telah mendapat informasi akurat keberadaan DPO Obi Gunawan Bin Matnur (22), sedang berobat di Padepokan Pengobatan Alternatif Desa Kumpul mulyo Desa Bukit Sari, Kecamatan Martapura.

“Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Belitang I AKP Zahirin, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim melakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya, Selasa (5/10/2021).

Lanjut Edi, anggota mengetahui pelaku terlihat hendak selesai melakukan pengobatan, dan sudah hendak menaiki mobil minibus jenis Avanza ke arah pulang ke rumah DPO Obi Gunawan Bin Matnur di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

“Pertengahan Perjalanan arah pulang kerumah di simpang Kurungan Nyawa, Anggota Polsek Belitang I yang telah membuntuti pelaku, melakukan penghadangan mobil yang dinaiki oleh DPO,” paparnya.

Edi menjelaskan, mobil yang dinaiki oleh DPO berhasil dihentikan. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Belitang I mengepung mobil melakukan penggeledahan mobil dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku DPO Obi Gunawan Bin Matnur tanpa ada perlawanan.

Namun, pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan tempat menjual motor hasil kejahatan 365 yang dilakukan pelaku bersama pelaku Delva Payuda Pratama Bin Densi Agus Nandar (sudah menjalani hukuman). Tanpa diduga, pelaku DPO Obi Gunawan Bin Matnur berusaha melarikan diri.

“Setelah dilakukan pengejaran, dan diberi tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Pelaku Obi masih tetap tidak berhenti. Selanjutnya, anggota Polsek Belitang 1 melakukan tindakan Kepolisian yang tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan,”

Baca Juga :  Turut Berdukacita, Ketua Komisi 2 DPRD OKU Timur Meninggal Dunia

Peristiwa tindak pidana dengan kekerasan yang dilakukan pelaku Obi Gunawan Bin Matnur bersama rekannya terjadi pada Selasa (25/05/2021) sekitar Pukul 15.30 WIB di jalan Desa Tawangrejo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Pada saat itu, korban Nabil Kusuma Pratama Bin Sutriono (13) sedang bersama dengan adiknya yang berumur 5 (lima) tahun mengendarai sepeda motor miliknya honda beat dari rumahnya, hendak menuju ke Desa Tawangrejo.

Namun, di tengah perjalanan korban berpapasan dengan 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor yamaha nmax warna biru. Kemudian, ke-2 (dua) pelaku langsung memutar arah dan mengejar korban. Selanjutnya, pelaku langsung memepet dan menghadangkan sepeda motornya didepan korban. Sehingga sepeda motor yang dikendarai korban berhenti.

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

Salah satu pelaku yang dibonceng di belakang langsung turun dan mendekati korban. Lalu mendorong korban dan adiknya sampai terjatuh. Kemudian satu pelaku lainnya langsung mendekati korban dan mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kearah korban, sedangkan pelaku yang satunya langsung mengendarai motor milik korban dan kemudian kedua pelaku langsung kabur kearah Desa Tawangejo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Jika ditafsir dengan kerugian yang diderita sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti. (Aan)

    Komentar