Universitas Bina Darma Digugat PT CSS

Hukum54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana perkara sengketa antara PT Cerah Sinergi Sejahtera sebagai penggugat dengan Yayasan Bina Darma Palembang selaku tergugat, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.

Pantauan dalam persidangan di ruang sidang sari yang diketuai majelis hakim Efrata Tarigan, serta dihadiri tim kuasa hukum penggugat Muhammad Zulkifli Yasin dan rekan, serta pengacara tergugat.

Dalam persidangan, Senin kemarin (8/8/2022) tersebut, majelis hakim masih memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, sayangnya usai persidangan kedua belah pihak masih belum bisa memberikan keterangan secara resmi mengenai perkara sengketa tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan, Pengacara HK Sebut Kliennya Sudah Berdamai dengan Korban

“Kita belum bisa menjelaskan fakta persidangan, karena masih tahap mediasi terlebih dahulu,” kata salah satu tin kuasa hukum penggugat.

Sedangkan pihak tergugat ketika hendak diwawancarai awak media, enggan berkomentar.

Untuk diketahui, dalam laman SIPPN Palembang, pihak PT Cerah Sinergi Sejahtera menggugat Yayasan Bina Darma Palembang, terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 3  Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. (ANA)

    Komentar