YBLH: Tindak Kekerasan Terhadap Anak Sangat Dilarang, Walaupun hanya Mencubit

- Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH) Harapan Rakyat Sumsel menggelar penyuluhan hukum terkait pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut digelar di Posyandu Sakura, Jalan KH Azhari, Lorong Siliwangi, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Selasa (9/8/2022).

Direktur YLBH Harapan Rakyat Sumsel Amrillah mengatakan, orangtua adalah pelindung bagi anak. Orangtua tidak boleh melakukan kekerasan, meskipun hanya sekedar mencubit serta memukul.

“Ataupun melakukan kekerasan psikis dengan cara membentak dan sebagainya. Intinya orangtua harus memberikan contoh yang baik,” kata dia.

Dia pun mengimbau kepada orangtua untuk memberikan edukasi kepada anak agar tidak melakukan kenakalan remaja. Seperti berkelahi, tawuran dan sebagainya

sekecio apapun kekerasan tetap ada sanksi.

“Hukumnya menurut ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 sehingga mengajar anak tidak harus dengan kekerasan,” tegas dia.

Selanjutnya Dewan Pengawas YLBH Harapan Rakyat Sumsel Asnawi Bastoni menyampaikan terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan bahwasannya perempuan secara hukum telah dilindungi Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor  23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Sehingga jika terjadi kekerasan terhadap perempuan maka aparat penegak hukum siap melayani dan sudah disiapkan  tempat pengaduan baik ke Unit PPA Polres, Komnas Perlindungan Perempuan maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ungkapnya.

Diimbau kepada masyarakat jika terjadi kekerasan harus segera dilaporkan, untuk itu YLBH Harapan Rakyat Sumsel Siap mendampingi masyarakat kecamatan Seberang Ulu I. (ANA)

Berita Terkait

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Sidang Lanjutan Gugatan Warga Kenten, Legal standing kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan”
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Rabu, 23 September 2026 - 17:00 WIB

Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 16:59 WIB

Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:57 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Kenten, Legal standing kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan”

Berita Terbaru