Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas, 6 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan BPH Migas, berhasil mengungkqp kasus tindak pidana pengoplosan Migas di Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB, Team Direkrimsus polda sumsel yang didampingi kasubdit IV Tipidter Ditriskrimsus Polda Sumsel bersama BPH Migas, menuju ke TKP yang berada di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dari kegiatan pengoplosan minyak ilegal ini, polisi mengamankan enam orang pelaku yang saat di kejadian sedang melakukan pengoplosan tersebut. Enam pelaku tersebut ialah, SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan TR (50), yang merupakan sama-sama warga Desa Karang Agung, PALI.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, kasus tersebut diungkap tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim BPH Migas.

Dijelaskan Toni bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran Minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.

“Kita masih melakukan pengembangan  terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut, kita tidak hanya menggunakan undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 unit tengki warna biru putih dengan lambung tengki yang bertulisan (PT. PALI LAU MANDIRI) merk Nissan UD kapasitas-kapasitas 16.000 liter.

Kemudian minyak sulingan kuramg lebih 26.000 liter didalam 4 buah tengki petak besi dengan rincian tengki No 1 berisi minyak sulingan sejumlah kurang lebih 4.000 liter tengki No 2 berisi minyak sulingan kurang lebih 2.000 liter tengki no 4 berisi minyak sulingan sejumlah kurang lebih 10.000 liter.

Selanjutnya 6 unit pompa air merk Honda, 4 mesin prodi warna kuning, 35 sak tepung belaching dengan berat 25 Kg per sak, 2 jerigen ukuran 18 liter berisikan cuka parah, 10.000 sulingan yang belum di oplos, 5.000 liter minyak yang sudah di oplos, 10.000 minyak solar, 1 unit perangkat mesin mixer blaching danamo listrik dan 1 unit leptop merk Lenovo dan lain-lain.

Dari ke 6 palaku tersebut dikenakan pasal 54 UUD No.22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru