Tuntutan Belum Siap, Sidang Dugaan Korupsi Dana Korpri Ditunda

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023 yang menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang seharusnya menjadi agenda pembacaan tuntutan dari JPU, namun sidang tersebut terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (12/9/2024).

“Ya baiklah sidang kita buka. Bagaimana JPU, hari ini pembacaan tuntutan,“ tanya hakim.

“Maaf yang mulia sidang pembacaan tuntutan belum bisa kita bacakan karena tuntutan kita belum siap,“ jelas JPU saat di persidangan.

Mendengarkan hal tersebut dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan yakni pada Selasa (17/9/2024), untuk agenda pembacaan tuntutan.

Sementara itu tim kuasa Terdakwa Bambang Gusriandi, Arief Budiman SH MH mengatakan, hari ini memang agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU namun tuntutan tersebut tidak bisa dibaca karena alasan tuntutan belum siap.

“Namun majelis hakim tadi menghitung masa penahanan para terdakwa, dan akhirnya hakim menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar pada Selasa 17 September 2024 mendatang,” terang Arief.

Saat ditanya apakah merasa kecewa dengan tertundanya agenda sidang, Arief menjelaskan, kami tidak kecewa dengan agenda sidang yang ditunda, tapi kita memahami bahwa bagaimana sulitnya Jaksa penuntut, karena dalam fakta persidangan ini mengarah ke bebasnya untuk klien.

“Dan kita yakin bahwa Jaksa penuntut merasa kesulitan membuat tuntutan terkait bebasnya klien kita,” tutur Arief. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru