SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023 yang menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang seharusnya menjadi agenda pembacaan tuntutan dari JPU, namun sidang tersebut terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (12/9/2024).
“Ya baiklah sidang kita buka. Bagaimana JPU, hari ini pembacaan tuntutan,“ tanya hakim.
“Maaf yang mulia sidang pembacaan tuntutan belum bisa kita bacakan karena tuntutan kita belum siap,“ jelas JPU saat di persidangan.
Mendengarkan hal tersebut dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan yakni pada Selasa (17/9/2024), untuk agenda pembacaan tuntutan.
Sementara itu tim kuasa Terdakwa Bambang Gusriandi, Arief Budiman SH MH mengatakan, hari ini memang agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU namun tuntutan tersebut tidak bisa dibaca karena alasan tuntutan belum siap.
“Namun majelis hakim tadi menghitung masa penahanan para terdakwa, dan akhirnya hakim menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar pada Selasa 17 September 2024 mendatang,” terang Arief.
Saat ditanya apakah merasa kecewa dengan tertundanya agenda sidang, Arief menjelaskan, kami tidak kecewa dengan agenda sidang yang ditunda, tapi kita memahami bahwa bagaimana sulitnya Jaksa penuntut, karena dalam fakta persidangan ini mengarah ke bebasnya untuk klien.
“Dan kita yakin bahwa Jaksa penuntut merasa kesulitan membuat tuntutan terkait bebasnya klien kita,” tutur Arief. (ANA)
Komentar