SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, divonis 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).
Sebelum membacakan Amar putusan, Majelis hakim menjelaskan adapun hal hal menjadi pertimbangan, Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara,” jelas Hakim Ketua.
Selain itu juga dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya terdakwa Hendri Zainuddin sebagaimana diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas Hakim ketua saat membaca amar putusan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa Hendri Zainuddin bersama dengan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Hendri Zainuddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Diketahui dalam dakwan JPU perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.
Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (ANA)
Komentar