Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, divonis 1 tahun  penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).

Sebelum membacakan Amar putusan, Majelis hakim menjelaskan adapun hal hal menjadi pertimbangan, Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara,” jelas Hakim Ketua.

Selain itu juga dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya terdakwa Hendri Zainuddin sebagaimana diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas Hakim ketua saat membaca amar putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa Hendri Zainuddin bersama dengan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Hendri Zainuddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Diketahui  dalam dakwan JPU perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.

Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah  menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru