Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, divonis 1 tahun  penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).

Sebelum membacakan Amar putusan, Majelis hakim menjelaskan adapun hal hal menjadi pertimbangan, Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara,” jelas Hakim Ketua.

Selain itu juga dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya terdakwa Hendri Zainuddin sebagaimana diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas Hakim ketua saat membaca amar putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa Hendri Zainuddin bersama dengan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Hendri Zainuddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Diketahui  dalam dakwan JPU perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.

Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah  menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB