SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bapas Klas I Palembang angkat bicara terkait proses hukum yang akan dijalani tiga pelaku pembunuhan terhadap penjual balon Ayu Andriani (13) yang jasadnya ditemukan di area Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami Palembang.
Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuhan terhadap Ayu Andriani yakni berinisial IS, MZ, MS dan AS.
Tiga pelaku yani MZ, MS dan AS masih berusia 12 sampai 13 tahun. Sedangkan pelaku IS berusia 16 tahun.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang Candra menjelaskan, berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) No 11 tahun 2012, proses hukum anak dibawah umur dibagi menjadi dua, yaitu berusia diatas 14 tahun dan dibawa 14 tahun.
Candra menjelaskan, untuk pelaku berusia di atas 14 tahun wajib ditahan dan dipidana. Sedangkan untuk pelaku berusia dibawah 14 tahun tidak bisa dipidana dan ditahan hanya diberikan hukuman berupa tindakan.
“Kalau yang diatas 14 tahun dipidanakan, kalau dibawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di LPKS ialah disini,” kata Candra, saat diwawancarai awak media.
Saat ini, tiga peaku MZ, MS, dan AS berada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel.
“Berapa lamanya tergantung putusan hakim, kalau putusan hakim 3 tahun, yah tiga tahun mereka disini. Tetapi diatur juga oleh undang-undang SPPA Nomor 11 tahun 2012. Seumpamanya hukuman anak separuh, jadi hukuman putusan nanti separuh, disini separuh juga,” jelas Candra.
Disinggung mengenai proses persidangan yang akan dijalani mereka, Candra mengatakan akan digelar secara tertutup dan hanya putusan yang terbuka.
“Proses persidangan, pelaku dan saksi wajib dihadirkan, kecuali mereka sakit secara terus menerus, kalau sehat wajib dihadirkan. Sidangnya tertutup, yang terbuka saat putusan saja,” jelasnya. (ANA)
Komentar