Bapas Klas I Palembang: Tiga Pelaku Pembunuhan Dibawah Umur tidak Bisa di Penjara

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bapas Klas I Palembang angkat bicara terkait proses hukum yang akan dijalani tiga pelaku pembunuhan terhadap penjual balon Ayu Andriani (13) yang jasadnya ditemukan di area Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami Palembang.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat orang pelaku pembunuhan terhadap Ayu Andriani yakni berinisial IS, MZ, MS dan AS.

Tiga pelaku yani MZ, MS dan AS masih berusia 12 sampai 13 tahun. Sedangkan pelaku IS berusia 16 tahun.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang Candra menjelaskan, berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) No 11 tahun 2012, proses hukum anak dibawah umur dibagi menjadi dua, yaitu berusia diatas 14 tahun dan dibawa 14 tahun.

Candra menjelaskan, untuk pelaku berusia di atas 14 tahun wajib ditahan dan dipidana. Sedangkan untuk pelaku berusia dibawah 14 tahun tidak bisa dipidana dan ditahan hanya diberikan hukuman berupa tindakan.

“Kalau yang diatas 14 tahun dipidanakan, kalau dibawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di LPKS ialah disini,” kata Candra, saat diwawancarai awak media.

Saat ini, tiga peaku MZ, MS, dan AS berada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel.

“Berapa lamanya tergantung putusan hakim, kalau putusan hakim 3 tahun, yah tiga tahun mereka disini. Tetapi diatur juga oleh undang-undang SPPA Nomor 11 tahun 2012. Seumpamanya hukuman anak separuh, jadi hukuman putusan nanti separuh, disini separuh juga,” jelas Candra.

Disinggung mengenai proses persidangan yang akan dijalani mereka, Candra mengatakan akan digelar secara tertutup dan hanya putusan yang terbuka.

“Proses persidangan, pelaku dan saksi wajib dihadirkan, kecuali mereka sakit secara terus menerus, kalau sehat wajib dihadirkan. Sidangnya tertutup, yang terbuka saat putusan saja,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB