SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima dipanggil dengan panggilan tuli (kopok), dan kata-kata seronoh, membuat Ade Rahma Wulan Sari (40), didampingi orangtuanya melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (12/9/2024).
Kepada petugas, warga Jalan A Dhalim Lorong Selapan Kecamatan IB I Palembang menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/9/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, saat dirinya berada di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di SMK Negeri 2 Palembang.
Di mana, berawal saat korban berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk belajar alat musik. Lalu terlapor yakni Agung memanggil korban berkali-kali akan tetapi tidak di respon korban.
“Saat itu saya sedang belajar musim pak di lokasi kejadian, ketika terlapor memanggil saya, saya tidak kedengaran,” katanya, kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diduga kesal, lanjut Ade, saat itu terlapor memanggil dengan kata “kopok”. “Mendengar kata-kata itu, saya langsung mendatangi terlapor dan saya jawab ‘ngapo K’,” ungkapnya.
Namun, bukan jawaban bagus diterima pelapor. Saat itu terlapor malah menjawab dengan kata-kata tidak senonoh “Oi t*Tek kauni besak nian”. “Pas terlapor ngomong seperti itu lalu saya jawab kembali: ‘Jangan galak ngomong basing KK’,” ucap Ade.
Setelah itu, tidak ambil pusing korban pun pulang meninggalkan terlapor di TKP. Tetapi saat itu terlapor kembali memanggil korban sambil berkata: “Oi kau diajak Albert ke hotel Amaris untuk begituan”.
“Saya tidak terima pak oleh itulah saya melapor kesini,” katanya, berharap atas laporannya pelaku ditangkap.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadli membenarkan adanya laporan korban. Atas laporan tindak pidana kekerasan Seksual. “Laporan korban sudah kami terima, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim,” tutur Fadli. (ANA)
Komentar