Tujuh Terdakwa Komplotan Pencuri Kosmetik di Indomaret Divonis 3 Tahun Penjara

Hukum23 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tujuh Terdakwa komplotan melakukan pencurian kosmetik di Indomaret ahirnya divonis oleh majelis  dengan pidana penjara masing – masing selama 3 tahun Penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan pidana dari JPU, Adapun ketujuh  terdakwa diantara yaitu Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, Dessy Haumahu.

Dalam Amar Putusan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagianma diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap Terdakwa Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, Dessy Haumahu, oleh karena itu dengan pidana penjara  masing – masing selama 3 tahun Penjara,” tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan dipersidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Diduga Perkara Terkesan Dipaksakan, PH Darmanto Layangkan Gugatan Praperadilan

Setelah mendengarkan putusan dari majelis, ke tujuh Terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dari dakwaan diketahui, berawal Sabtu (27/10/25) terdakwa Agustinus Setiadi alias MPE, terdakwa Mercyan Aldo Mewah, terdakwa Verena Judith Winona, terdakwa Ferio Stevano, terdakwa Tengku M Farhan, terdakwa Dewi Inayah, terdakwa Dessy Haumahu sepakat kumpul di Pasar Rawa Sari, Jakarta Pusat.

Ketujuh terdakwa berencana melakukan pencurian di Pulau Sumatera rute Lampung, Palembang, Jambi, Pekan Baru, dan Medan. Sekitar pukul 15.00 WIB mereka berangkat dari Jakarta Pusat menuju Lampung mengendarai mobil Honda BRV B 2501 EGY warna silver milik terdakwa Aldo dan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dirental.

Baca Juga :  Sakit, Fitrianti dan Suami Dijadwalkan Ulang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI

Setibanya di Lampung tengah malam, mencari toko tetapi tidak ada yang buka. Maka mereka melanjutkan perjalanan ke Palembang. Para terdakwa menuju rumah keluarga pelaku Dandi (DPO) di Kenten Laut.

Keesokan siangnya Selasa (29/10/24) pukul 14.24 WIB di toko Indomaret di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, mulai beraksi. Dengan para terdakwa menjalankan peranan masing – masing, ada yang mencuri, mengalihkan kasir Indomaret, mengawasi keadaan sekitar, sopir, hingga mengirimkan barang curian dari Palembang menggunakan PO Bus ke Jakarta, untuk dijual eceran kembali.

Barang yang disasar komplotan ini berupa Wardah Day Cream, Wardah Night Cream, Skin Aqua, Nivea Sun, Biore Aqua, Wardah Serum. Lalu Momami Chubby, Momami Dreamy, Momami SL Talc, Momami STT wash. Kemudian Garnier Pink, Garnier Kuning, Garnier Rose, serta Garnier Blue dengan total harga barang kosmetik Rp 13 juta 284 ribu lebih.

Baca Juga :  Geledah Kantor Walikota Palembang, Tim Pidsus Kejati Amankan Sejumlah Dokumen

Setelah terkumpul barang curian di packing dikirim terdakwa Dessy Haumahu menghubungi Yanto (DPO) untuk mengambil kosmetik curian di Terminal Pulo Kebang, Jakarta Timur untuk dijual eceran.

Terdakwa Dessy meminta ditransfer uang Rp 2 juta 600 ribu, lalu uangnya dibagikan masing – masing Rp 300 ribu. Kejadian merugikan PT Indomarco Prismatama sebesar Rp 13 juta 284 ribu lebih. Sampai kasusnya terungkap 7 tersangka langsung ditangkap oleh Polda Sumsel pada tanggal 12 Desember 2024 yang lalu. (ANA)

    Komentar