Sakit, Fitrianti dan Suami Dijadwalkan Ulang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH. (Photo: Hermansyah)

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Tim pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Berdasarkan update dan pengembangan perkara PMI, tersebut, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Palembang.

Akan tetapi, hanya Dedi Sipriyanto yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sedangkan Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sedang sakit di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto pada Kamis (16/4/2025) mendatang.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka terhadap FA dan DS, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut untuk diperiksa di kantor Kejari Palembang pada tanggal (9/4/2025) kemarin. Akan tetapi, yang hadir hanya tersangka DA, untuk tersangka FA tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit yang dilampirkan oleh surat keterangan sakit dari Rutan,” ujar Hutamrin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Atas surat keterangan sakit tersebut, Hutamrin menjelaskan secara prosedural hukum pemeriksaan terhadap tersangka Fitrianti Agustinda ditunda oleh penyidik.

“Namun demikian, pada Kamis (16/4/2025) mendatang penyidik telah menjadwalkan ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FA dan DS. Apabila sakit lagi, maka kita akan mengirim tim dokter dari Kejari Palembang untuk mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan, apakah tersangka ini bisa diperiksa ataukah tidak dapat diperiksa,” jelasnya.

Hutamrin mengatakan, pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mengetahui sakitnya tersangka tersebut seperti apa dan rekaman medisnya bagaimana.

“Jadi kita kedepankan Hak Azasi Manusia nya, tetapi bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru