TO Ops Pekat Musi 2024, Polsek Sekayu Amankan Warga Kayuara Miliki Senpi Ilegal

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi penyakit masyarakat musi 2024) Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo S.Psi pada hari kamis (7/3) sekira pukul 21.30 wib di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.

Kapolres muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri SH saat dikonfirmasi hari Rabu (13/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.

“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri,”Ungkap Suventri.

Dikatakan Suventri, Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti

Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.

Lanjut dia, Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H, diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun,”tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Muba Gandeng PT Spartan Eragon Asia Buka Lowongan Kerja Migas, Prioritaskan Putra Daerah
Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita
Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat
Disnakertrans Muba Dorong Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis
Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Muba Gandeng PT Spartan Eragon Asia Buka Lowongan Kerja Migas, Prioritaskan Putra Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:04 WIB

Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:20 WIB

Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:56 WIB

Disnakertrans Muba Dorong Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB