Tingkatkan PAD Sektor Pajak, Bapenda Tertibkan Reklame yang Habis Masa Tayang

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Kota Palembang tertibkan reklame yang habis masa tayang. (Photo: Delta Handoko)

Bapenda Kota Palembang tertibkan reklame yang habis masa tayang. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dibawah Kepemipinan Plt Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, melalui tupoksi Kabid Pajak daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar, Bapenda Kota Palembang melakukan operasi penertiban reklame yang habis masa tayangnya, Jumat (31/1/2025).

Penertiban reklame tersebut dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kota Palembang.

Penertiban ini dilakukan, terhadap objek yang sudah habis masa tayangnya.Namun, sejauh ini, pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang serta  pemilik belum juga melakukan perpanjangan.

“Secara estitika merusak keindahan kota Palembang. Selain itu, untuk menertibkan reklame reklame yang ada di kota Palembang.Kedepan ini penertiban akan sering dilakukan,” jelas Raimon Lauri, melalui tupoksi Kabid Pajak daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar.

Lanjut Izhar, dengan penertiban rutin yang dilakukan ini. Kedepan,pihaknya berharap akan memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya. Yang belum, mengindahkan kewajiban perpajakan untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Ke depan kita tidak akan bosan melakukan penertiban, apalagi infrastruktur kita sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu Muhammad Izhar menjelaskan, dalam penertiban tersebut tim Bapenda Kota Palembang, melakukan penyisiran dikawasan jalan Kolonel Atmo persisnya didepan Palembang Indah Mall (PIM).

Kemudian dilanjutkan bergerak didaerah Radial di depan Ramayana,lalu bergeser ke kawasan Jln POM XI, dilanjutkan kawasan Demang Lebar Daun, lalu tim bergerak menyisir didepan PTC Mall lalu menuju ke daerah Kambang Iwak kemudian kembali ke kantor Bapenda Palembang. Tampak hadir, mendampingi Kabid PDL yakni, Kasubbid Pajak Daerah lainya I,Kasubbid Pajak Daerah lainya II dan fungsional beserta Staff dan jajaran Bapenda Kota Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru