Tim Tabur Kejati Tangkap DPO Tindak Pidana Kekejaman dan Penganiayaan Terhadap Anak

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati berhasil menangkap DPO kasus penganiayaan. (Photo: Hermansyah)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati berhasil menangkap DPO kasus penganiayaan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama, Selasa (25/2/2025).

Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penangkapan DPO Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama yang telah divonis 1 tahun 3 bulan itu dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Adi Chandra.

DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).

“Bahwa yang bersangkutan merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana “Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”, yang terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023,” ujar Vanny.

Lanjut Vanny, terpidana tersebut telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun dan 11 bulan.

Vanny kembali menjelaskan, adapun kronologi penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 minggu Tim TABUR Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana,yang mana DPO tersebut melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi.

“Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang,” jelas Vanny.

Adapun penangkapan DPO tersebut lanjut Vanny, berjalan aman dan tanpa hambatan. Selanjutnya pada hari ini langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. (ANA)

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru