PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa Eddy Hermanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/6/2026). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Eddy Hermanto dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Kuasa hukum terdakwa, Aan Rizalni Kurniawan, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Eddy Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Aan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kuasa hukum memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Menurut Aan, dari sudut pandang hukum, kliennya tidak seharusnya diajukan dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada persoalan administrasi pemerintahan dibandingkan tindak pidana korupsi.
“Menurut kami perkara ini lebih pada persoalan administrasi atau abuse of power. Seluruh kewenangan Pak Eddy telah berakhir setelah masa jabatannya selesai. Beliau juga sudah pensiun per 1 Oktober 2015, sehingga kewenangan untuk menandatangani berbagai dokumen setelah itu bukan lagi berada pada dirinya,” katanya.
Aan juga menyoroti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait status Pasar Cinde sebagai cagar budaya yang menurutnya baru ditetapkan setelah proyek revitalisasi berjalan.
Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kliennya karena terdapat banyak pihak dan kebijakan yang terlibat dalam proses tersebut.
Dalam kesempatan itu, Aan turut menyampaikan apresiasi kepada almarhum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas berbagai pembangunan infrastruktur yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat Sumsel.
“Kami mengapresiasi almarhum Alex Noerdin. Banyak hasil pemikiran beliau yang saat ini dapat dinikmati masyarakat seperti LRT, rumah sakit, dan stadion yang menjadi kebanggaan Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Kejati Sumsel menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 80 hari kurungan.
Setelah mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















