Tim Kuasa Hukum Minta Eddy Hermanto Dibebaskan dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat  kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang digelar di PN Tipikor dengan Agenda nota pembelaan, Rabu (10/6/2026)

Saat kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang digelar di PN Tipikor dengan Agenda nota pembelaan, Rabu (10/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa Eddy Hermanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/6/2026). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

 

Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Eddy Hermanto dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

 

Kuasa hukum terdakwa, Aan Rizalni Kurniawan, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.

 

“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Eddy Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Aan.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kuasa hukum memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

 

Menurut Aan, dari sudut pandang hukum, kliennya tidak seharusnya diajukan dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada persoalan administrasi pemerintahan dibandingkan tindak pidana korupsi.

 

“Menurut kami perkara ini lebih pada persoalan administrasi atau abuse of power. Seluruh kewenangan Pak Eddy telah berakhir setelah masa jabatannya selesai. Beliau juga sudah pensiun per 1 Oktober 2015, sehingga kewenangan untuk menandatangani berbagai dokumen setelah itu bukan lagi berada pada dirinya,” katanya.

 

Aan juga menyoroti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait status Pasar Cinde sebagai cagar budaya yang menurutnya baru ditetapkan setelah proyek revitalisasi berjalan.

 

Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kliennya karena terdapat banyak pihak dan kebijakan yang terlibat dalam proses tersebut.

 

Dalam kesempatan itu, Aan turut menyampaikan apresiasi kepada almarhum mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas berbagai pembangunan infrastruktur yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat Sumsel.

 

“Kami mengapresiasi almarhum Alex Noerdin. Banyak hasil pemikiran beliau yang saat ini dapat dinikmati masyarakat seperti LRT, rumah sakit, dan stadion yang menjadi kebanggaan Sumatera Selatan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Kejati Sumsel menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Jaksa menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 80 hari kurungan.

 

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB