Tim Crocodile Setop Pengendara Motor, Ternyata Simpan Senpira

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, meneruskan perburuan terhadap pemilik senjata api rakitan (senpira). Meskipun Operasi Senpi Musi di awal tahun 2022 telah berakhir, Polsek Pemulutan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap penyalahgunaan senpira.

Hasilnya, seorang pria diamankan di Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan, Organ Ilir, karena kedapatan menyimpan senpira.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman menerangkan, pengungkapan kepemilikan senpira ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan masyarakat yang resah karena masih ada yang menguasai senpira tanpa hak. Maka kami tindak,” kata Herry, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jum’at (11/3/2022).

Dijelaskan Herry, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Crocodile Polsek Pemulutan menyusuri wilayah Desa Lebung Jangkar pada Kamis (10/3/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Saat petugas sedang bersiaga, melintas seorang pengendara sepeda motor matic yang diduga pemilik senpira seperti yang dilaporkan warga.

“Anggota kami lalu menyetop pria pengendara motor matic itu,” ujar Herry.

Namun saat akan diberhentikan, pria tersebut tampak membuang sesuatu dari pakaiannya. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mencari barang yang dibuang pria tersebut.

“Ternyata benar, barang itu adalah senpira jenis Revolver lima silinder berisi dua butir peluru,” terang Herry. Sementara pria pemilik senpira itu diketahui bernama Ardi usia 41 tahun, warga Banyuasin. Kepada petugas, pelaku mengaku senpira tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp1,2 juta.

Oleh petugas, pelaku digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti senpira berikut amunisi, motor dan handphone.

“Pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan senjata senpira. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” terang Herry. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB

Foto : pelaku usai diringkus

Kota Palembang

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:46 WIB

Kota Palembang

ARYADUTA Palembang Gelar 10.10 Sale, Diskon Kamar hingga 25 Persen

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:44 WIB