Tim Crocodile Setop Pengendara Motor, Ternyata Simpan Senpira

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, meneruskan perburuan terhadap pemilik senjata api rakitan (senpira). Meskipun Operasi Senpi Musi di awal tahun 2022 telah berakhir, Polsek Pemulutan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap penyalahgunaan senpira.

Hasilnya, seorang pria diamankan di Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan, Organ Ilir, karena kedapatan menyimpan senpira.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman menerangkan, pengungkapan kepemilikan senpira ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan masyarakat yang resah karena masih ada yang menguasai senpira tanpa hak. Maka kami tindak,” kata Herry, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jum’at (11/3/2022).

Dijelaskan Herry, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Crocodile Polsek Pemulutan menyusuri wilayah Desa Lebung Jangkar pada Kamis (10/3/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Saat petugas sedang bersiaga, melintas seorang pengendara sepeda motor matic yang diduga pemilik senpira seperti yang dilaporkan warga.

“Anggota kami lalu menyetop pria pengendara motor matic itu,” ujar Herry.

Namun saat akan diberhentikan, pria tersebut tampak membuang sesuatu dari pakaiannya. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mencari barang yang dibuang pria tersebut.

“Ternyata benar, barang itu adalah senpira jenis Revolver lima silinder berisi dua butir peluru,” terang Herry. Sementara pria pemilik senpira itu diketahui bernama Ardi usia 41 tahun, warga Banyuasin. Kepada petugas, pelaku mengaku senpira tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp1,2 juta.

Oleh petugas, pelaku digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti senpira berikut amunisi, motor dan handphone.

“Pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan senjata senpira. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” terang Herry. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru